www.cybernews.tv – Masalah kode etik menjadi persoalan krusial di kalangan pers, ketika dalam proses peliputan hingga menjadi sajian berita yang dapat dikonsumsi publik. Berdasar pengaduan yang masuk ke Dewan Pers sepanjang tahun 2011 ini, dari 512 pengaduan yang masuk ke Dewan Pers, 80%nya merupakan persoalan pelanggaran kode etik. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak adalah media cetak, disusul televisi, dan media online.
Berdasar itulah, Lembaga Pers Dr. Soetomo bekerja sama dengan Kedutaan Besar Norwegia menggelar Lokakarya Kode Etik Jurnalistik di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, 21-23 Juni 2011. Sejumlah pembicara yang dihadirkan di antaranya Atmakusumah, Uni Lubis, Abdullah Alamudi, Hendrayana, TD Asmadi, Agus Sudibyo, Priyambodo dan Warief Djajanto.
Seperti dikatakan Pengajar LPDS, Atmakusumah Astraatmadja, walaupun sudah dilindungi UU Pers, tapi masih ada beberapa undang-undang yang dapat membatasi pers. Lantaran pelanggaran kode etik ini pula seorang wartawan bisa berhadapan dengan hukum.
Oleh sebab itu, maka amat dibutuhkan standar kompetensi untuk wartawan. Dewan pers juga tengah menggodok tentang hal seputar dunia wartawan, termasuk soal kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi ini nantinya ibarat SIM yang seharusnya dimiliki seorang yang berprofesi sebagai pewarta berita. Ditekankannya, kode etik jurnalistik harus terus disosialisasikan kepada insan pers.
Lokakarya ini diikuti puluhan wartawan dari media cetak maupun elektronik yang tersebar se-Indonesia. Peserta dibagi dalam dua kategori, yakni kelas reporter dan redaktur. Di akhir acara lokakarya, LPDS sebagai penyelenggara Lokakarya, memberikan Sertifikat kepada seluruh peserta. Peserta Lokakarya yang dinyatakan lulus akan mendapat Kartu Etika Pers yang dikeluarkan Dewan Pers. Beberapa keuntungan akan didapat oleh pemegang Kartu Etika Pers tersebut. Bagi wartawan yang digugat ke pengadilan karena berita, misalnya, akan mendapat bantuan hukum secara gratis.
Reporter & Kameraman: Diantika PW
Dubber: Diantika PW
Editor Video: Arief
Untuk melihat video-nya, tekan DI SINI
Published in