SURABAYA-MICOM (www.mediaindonesia.com): Dewan Pers secara resmi menunjuk Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) sebagai lembaga pendidikan yang berhak menguji dan mengeluarkan sertifikat kompetensi wartawan.
Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 12/SK-DP/V2011 tentang Penetapan LPDS sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan diserahkan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti kepada Direktur Eksekutif LPDS RH Priyambodo di sela-sela Lokakarya Kode Etik Jurnalistik di Surabaya, Rabu (15/6).
“Program ini merupakan realisasi dari janji para pengelola perusahaan pers yang tertuang dalam Piagam Palembang 2010,” kata Bambang.
Sementara itu anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi mengatakan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan peristiwa bersejarah pers nasional sejak reformasi dalam menyeleksi wartawan sesuai kompetensinya. “Dengan adanya SK ini maka LPDS berhak menyelenggarakan pendidikan, pengujian, dan sertifikasi kompetensi wartawan mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama,” katanya.
Lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Multimedia Adinegoro itu dianggap memenuhi persyaratan sebagai lembaga yang berhak mendidik para wartawan.
Menurut dia, lembaga-lembaga lain seperti perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan, dan perguruan tinggi yang memiliki program studi jurnalistik juga berkesempatan mengeluarkan sertifikat kompetensi wartawan.
“Lembaga-lembaga tersebut berhak mendapatkan SK Dewan Pers, asalkan memenuhi beberapa persyaratan, seperti perusahaan pers harus berdiri sekurang-kurangnya 10 tahun dan memiliki lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan sekurang-kurangnya lima tahun,” kata Wina.
Masyarakat, katanya, bisa melihat wartawan yang berkompeten atau tidak melalui informasi dari situs resmi Dewan Pers dan bisa juga melalui layanan pesan singkat (SMS) dengan nomor 2324.
Sementara itu Priyambodo mengatakan bahwa beberapa perusahaan pers yang memiliki lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan seperti LKBN ANTARA, Kompas, Tempo, dan Jawa Pos berkesempatan mendapatkan SK Dewan Pers untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi wartawan.
“Namun, mereka mendorong-dorong kami karena baru tahun ini sertifikasi itu diterapkan sambil melihat pola pengujian dan sertikasi yang kami lakukan,” kata mantan Kepala LKBN ANTARA Biro Lisabon, Portugal itu.
Ia menargetkan tahun ini ada 2.000 – 3.000 wartawan yang bisa mendapatkan sertifikat kompetensi wartawan. “Sampai saat ini sudah ada 50 wartawan yang mendapatkan sertifikat, lima di antara mereka mendapat sertifikat kehormatan,” katanya. (Ant/OL-2)
Published in