Laporan Jeane Rondonuwu, Sulutdaily.com, Manado
Penulis adalah alumna lokakarya Meliput Perubahan Iklim LPDS dan kontributor ClimateReporter
Dimuat Sulutdaily.com November 29, 2016
Monyet Hitam, Primata Endemik yang Nyaris Punah
Populasi Monyet Hitam (Micaca nigra) atau sering disebut Yaki di Taman Nasional Tangkoko kini terancam punah. Ancaman terhadap kelangsungan hidup monyet dengan kepala berjambul ini terus berlangsung dan frekuensinya semakin meningkat. Untuk itu menggagas Perda tentang konservasi species langka menjadi terobosan regulasi lokal yang perlu dikakukan.
Yaki kecil in sendirian bermain tidak jauh dari kelompoknya
‘’ Kami harus memastikan para Yaki seperti ini kembali lagi bergabung dengan kelompoknya. Karena biasanya mereka yang rentan untuk dimangsa predator yakni manusia,’’ujar Meldy yang saat itu didampingi rekannya Meydi Ardi Manderos.
Banyak Yaki yang di jerat orang yang tidak bertanggujawab
Micaca Nigra Project merupakan kegiatan penelitian Monyet Hitam, kerjasama antara DPZ (Pusat Primata Jerman), Institut Pertanian Bogor IPB dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan lokasi penelitian Taman Nasional Tangkoko di Batuputih Bitung-Sulawesi Utara sejak 2006 lalu.Sudah 10 tahun Proyek ini dilakukan untuk mengamati tingkahlaku Yaki. Selain itu, penelitian melalui kotoran monyet untuk mengetahui berapa banyak Yaki yang sedang hamil, Yaki yang dalam kondisi stres, termasuk mengetahui DNA.
Peneliti Micaca Nigra Project Dr. Antje Engelhardt menyatakan bahwa sebentar lagi populasi Yaki di Taman Nasional Tangkoko terancam punah. ” Banyak Yaki yang di jerat orang yang tidak bertanggujawab,” kata Dr Antje.
Menurut Dr Antje, Yaki tersebut dijerat dengan menggunakan tali. Ada juga Yaki yang terjerat dengan jeratan untuk Burung . ” Untuk jeratan burung ini mereka menggunakan senar. Jika terjerat, senar ini akan menjerat kulit dan 3 minggu kemudian kulit akan melepuh. Adan yang bisa selamat , namun ada juga yang mati karena infeksi,” jelas Dr Antje lulusan Liverpool John Moores University.
Jabba, demikian nama Yaki yang lolos dari jeratan senar . ” Jabba memang lolos dari kematian namun kini tidak bisa lagi dengan leluasa memanjat pohon karena kaki kanannya putus,” katanya sambil mengingatkan bahwa orang sering memburu Yaki pada bulan November dan Desember untuk santapan pesta dan hari raya atau dijual.
Kepala Resort Batuputih Tangkoko Jenly Gawina bersama Camat Ranowulu Andre Rantung
Kepala Resort Batuputih Tangkoko Jenly Gawina pun mengakui masih ada saja jeratan yang ditemui di kawasan Tangkoko saat mereka melakukan patroli. ‘’ Meski di dibandingkan dengan tahun sebelumnya jeratan tersebut mulai berkurang,’’kata Jenly, Polisi Hutan (Polhut) yag setia menjaga kawasan Tangkoko hanya dengan 2 personil saja, bersama masyarakat mitra Polhut.
‘Tangkoko Nature Reserve’ adalah cagar alam yang letaknya sekitar 60 km dari ibu kota Sulawesi Utara, Manado atau 20 km dari Kota Pelabuhan, Bitung. Untuk sampai ke lokasi ini dibutuhkan kurang lebih 3 jam dari kota Manado, atau 1 jam dari kota Bitung dengan jalan aspal mulus namun berkelok. Dalam kawasan ini terdapat Taman Wisata Batuputih dan Taman Wisata Alam Batuangus
Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri menyesalkan jika masih ada warga yang memburu yaki di Taman Nasional Tangkoko. ‘’ Predatornya manusia. Harus ada gebrakan dari semua unsur untuk menyelamatkan Yaki ini. Pemkot Bitung saat ini sedang gencar mengkapanyekan supaya warga tidak lagi memburuh Yaki baik untuk dikonsumsi saat pesta atau di jual ke pasar ekstrim,’’ kata Mantiri.
Memang dulu, lanjut Mantiri ada kebiasaan warga untuk menyiapkan menu Yaki saat pesta. ‘’ Kalau para lelaki makan Yaki itu dibilang ‘macho’ (lekaki sejati) dan pestanya sangat populer. Sekarang kita balikkan opininya bahwa jika pesta disuguhi menu Yaki , itu sangat menghinakan,’’ kata Mantiri.
Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri
Meski ini wilayah tanggungjawab Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara tetapi Pemkot Bitung merasa perlu melakukan sesuatu untuk menyelamatkan Yaki dari ancaman kepunahan. ‘’ Bahkan saat ini kami sedang mencari cara untuk mengganti tengkorak kepala Yaki di Penari Cakalele (Kabasaran) dengan miniatur . Saya sudah ada contoh miniatur Yaki untuk penari Cakalele,’’ujar Mantiri.
Terkait dengan usulan Pemkot Bitung untuk mendapatkan hak kelolah Taman Wisata Alam (TWA) Batu Angus-Tangkoko, Mantiri yang juga adalah Duta Yaki Kota Bitung mengatakan bahwa ini dilakukan untuk pemanfaatan ekowisata. ‘’ Saat ini yang ada baru TWA Batuputih yang dikelolah BKSDA Sulawesi Utara. Sementara dalam proses TWA Batuangus yang sedang diajukan ke Kementerian akan dikelola Pemkot Bitung melalui BMUD,’’ jelas Mantiri.
Monyet Hitam, Primata Endemik yang Nyaris Punah
Pakar primata dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Saroyo
Menurut Corbet dan Hill (1992) dan Collinge (1993), monyet hitam Sulawesi dimasukkan ke dalam Bangsa Primates, Suku Cercopithecidae, Marga Macaca, dan Jenis Macaca nigra. Pemberian nama yang salah untuk jenis ini, misalnya Celebes black ape didasarkan pada warna rambutnya yang hitam dan tanpa ekor yang terlihat jelas. Dalam bahasa daerah, monyet ini disebut Yaki (Tonsea, Bacan), Wolai (Tondano), dan Bolai (Mongondow)
Monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra) atau dalam bahasa lokal disebut Yaki. Foto Saroyo
Monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra) atau dalam bahasa lokal disebut Yaki merupakan satu dari delapan jenis monyet Sulawesi. Monyet Sulawesi meliputi Dare (Macaca maura), Yaki (Macaca nigra), Dihe (Macaca nigrescens), Dige (Macaca hecki), Boti (Macaca tonkeana), Hada (Macaca ochreata), Endoke (Macaca brunescens), dan Fonti (Macaca togeanus/balantakensis).
Pakar primata dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Saroyo mengatakan Monyet Hitam Sulawesi tersebar di semenanjung utara Pulau Sulawesi di sebelah timur Sungai Onggak Dumoga dan Gunung Padang yang berbatasan dengan penyebaran M. nigrescens. Di Sulawesi Utara, monyet ini dapat dijumpai di CA (Cagar Alam) Tangkoko-Batuangus, CA Duasudara, SM (Suaka Margasatwa) Manembonembo, Kotamobagu, dan Modayak. Monyet ini juga ditemukan di CA Gunung Lokon, CA Gunung Ambang, CA Tanggale, Pulau Manado Tua, dan Pulau Talise. Monyet ini telah diintroduksi ke Pulau Bacan di Maluku Utara dan populasinya lebih banyak dibandingkan dengan populasi aslinya.
‘’Yaki mempunyai ciri tubuh yang mudah dibedakan dengan jenis lainnya. Panjang tubuh betina dewasa 445-550 mm dan pada jantan dewasa 520-570 mm, ekor sepanjang 25 mm. Bobot tubuhnya 7-15 kg. Rambut yang menutupi seluruh tubuh berwarna hitam kelam, namun bagian belakang (punggung) dan paha berwarna lebih terang dibandingkan dengan bagian lain . Wajah berwarna hitam dan tidak ditumbuhi rambut,’’kata Saroyo saat diwawancara di Kampus FMIPA Unsrat Manado.
Yaki merupakan spesies diurnal (aktif di siang hari, malam harinya tidur)
Dosen pada program Studi Biologi, FMIPA ini menyebutkan, Yaki merupakan spesies diurnal (aktif di siang hari, malam harinya tidur) , terestrial (hewan yang biasa berkeliaran di atas tanah), dan arboreal (hidup di atas pohon) yang kadang-kadang disebut semiarboreal. Cara bergerak monyet ini sangat bervariasi, dari menggunakan kedua kakinya (bipedal), menggantung (brankiasi), ataupun memanjat. Daerah jelajahnya seluas 114-320 ha, dan jelajah hariannya dapat mencapai 5 km
Berdasarkan penelitiannya tahun 2004. Kelompok Rambo II di Cagar Alam Tangkoko-Batuangus mempunyai daerah jelajah yang cukup sempit yaitu 59 ha dan jarak jelajah hariannya 2.839 ± 423,61 (n = 21) m dengan koefisien keragaman sebesar 14,92%. Kemudian penelitian tahun 2005 luas daerah jelajah Kelompok Rambo II adalah 232 ha, dan jarak jelajah hariannya berkisar dari 1800 m – 4100 m dengan rata-rata 3052,381 m.
” Mereka tidur pada tajuk tinggi pepohonan. Menghabiskan setengah waktunya di tanah dan setengahnya lagi di pepohonan dengan bergelantungan dari satu pohon ke pohon lain untuk mencari makan. Terkadang satu kelompok bertemu dengan kelompok lain, dan perkelahian dapat terjadi kalau kebetulan ada pohon buah yang menjadi taruhan, terutama pohon buah ara yang buahnya sangat digemari,” kata Saroyo sambil menambahkan Macaca nigra merupakan spesies omnivora atau pemakan segala, dari beberapa bagian tumbuhan, serangga, sampai vertebrata kecil.
Ancaman terhadap kelangsungan hidup Yaki di Tangkoko terus berlangsung dan frekuensinya semakin meningkat. Dr Saroyo melihat terdapat 4 hal yang menyebabkan populasi Yaki terancam punah yakni perusahan habitat, perburuan, pemeliharaan sebagai hewan peliharaan dan atraksi daan kebudayaan.
”Dulu para pemburu memotong pohon tempat tidur monyet pada malam hari dan setelah pohon tumbang, mereka membantai monyet tersebut. Monyet bayi dan anak yang tertangkap biasanya dijual dipasar gelap untuk dipelihara kemudian dijadikan hewan atraksi topeng monyet. Perburuan untuk konsumsi di Sulawesi Utara merupakan permasalahan paling serius yang menjadi penyebab utama penurunan populasi Yaki,” ungkap Saroyo meski ada data survey Randall menunjukan terdapat peningkatan populasi Yaki per km2 hingga 2016.
Saroyo menambahkan bahwa perlu dievaluasi semua program pendidikan, penelitian dan pengabdian perlu dipastikan kembali apa program pendidikan tentang konservasi itu terlaksana dengan baik. Selanjutnya bagaimana mendorong Pemerintah Daerah Sulut untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Konservasi
Menggagas Perda tentang Konservasi Satwa Langka
September 2015, sekitar 1.523, 98 hektar atau 17,44% kawasan konservasi di Sulawesi Utara mengalami kebakaran hutan. Angka tersebut merupakan yang terparah dalam 4 tahun belakangan. Syukurlah, Satwa endemik yang ada di kawasan Tangkoko lolos dari kebakaran tersebut .
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Ir Sudiyono M.si mengatakan bahwa monyet hitam dilindungi oleh Pemerintah RI melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
‘’ Menangkap satwa yang dilindungi adalah suatu kejahatan, yang dinamakan tindak pidana di bidang konservasi. Meskipun hal ini dilakukan oleh masyarakat setempat secara turun-temurun, namun perbuatan menangkap (berburu) tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak kejahatan,’’kata Sudiyono sambil mengingatkan soal kasus dosen DW yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan yang siap masuk meja persidangan.
Hutan merupakan paru-paru dunia, sumber ekonomi, habitat flora dan fauna, pengendali bencana, tempat penyimpanan air. ‘’ Hutan adalah pertahanan alami terhadap perubahan iklim, menghilangkan gas karbon dioksida rumah kaca dan menghasilkan oksigen. Oleh sebab pentingnya peranan hutan bagi kehidupan , maka sudah sepatutnya kita menjaga dan melestarikan hutan, termaksuk sumber daya alam yang ada di dalamnya,’’kata Sudiyono saat diwawancara di Kantor BKSDA Jl Tololiu Supit Koka-Teling Manado.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Ir Sudiyono M.si
Sudiyono setuju, terkait upaya membuat perda perlindungan satwa langka dan dilindungi sebagai salah satu solusi untuk menjaga agar satwa ini tidak punah . Artinya, bentuk perlindungan hewan langka dan dilindungi itu tidak hanya tugas dan tanggung jawab BKSDA melalui Kementerian Kehutanan saja tapi juga memerlukan perhatian pemerintah daerah. ‘’ Perda itu sangat dibutuhkan untuk lebih memantapkan tugas kita menjaga kelestarian satwa endemik dari ancaman kepunahan,’’ ujar Sudiyono sambil menambahkan Yaki merupakan satwa langka yang masuk dalam 25 species yang diprogramkan pemerintah RI untuk ditingkatkan populasinya.
Pemerhati masalah Yaki Jhon Tasirin mengatakan untuk menurunkan angka perburuan yaki bisa dilakukan dengan menghentikan konsumsi yaki, mencegah akses ke dalam habitat yaki, dan menegakkan hukum perlindungan yaki. ” Masing masing pendekatan ini memiliki sejumlah kegiatan yang bisa dilaksanakan oleh pemerintah di sektor terkait (dari Desa, Dinas dan BKSDA), guru (SD sampai SMA, organisasi kemasyarakatan (mahasiswa, umum, Internasional), dan penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan).
Meski demikian menurut Tasirin, membuat Perda tentang konservasi kemungkinan hanya akan mengulang peraturan perundangan yang sudah ada. Status Tangkoko-Duasudara sebagai Cagar Alam , juga status Batuputih dan Batuangus sebagai Taman Wisata Alam (TWA) sudah diatur dalam UU Konservasi dan UU Tataruang. Penetapan kawasan untuk tatabatas (atau pagar) sudah diatur dengan PP dan permen. Perlindungan jenis sudah diatur dalam UU dan PP. Pelanggaran perusakan hutan juga sudah diatur dalam UU sampai sangsi pidana terhadap para pelanggarnya.
‘’ Pertanyaan untuk Perda adalah; Apakah bisa menambahkan atau mengurangi jumlah jenis dilindungi? Bisakah daftar jenis satwa dilindungi dalam Perda memberi sangsi kepada orang yang menangkap hewan tersebut di luar daerah yang bersangkutan? Apakah daerah bisa mendanai upaya konservasi yang kewenangannya tidak dilimpahkan ke daerah dalam UU Otonomi Daerah?’’ Demikian sederet pertanyaan Tasirin yang menjadi tantangan ke depan.
Published in