Jakarta (Berita LPDS) – Dewan Pers menetapkan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Multimedia Adinegoro, sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan. Penetapan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 12/SK-DP/V/2011.
Sebelumnya, Dewan Pers telah melakukan verifikasi terhadap LPDS pada 2 Februari 2011. Verifikasi itu merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
LPDS menjadi lembaga pertama yang ditetapkan Dewan Pers sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan. Dengan penetapan ini, LPDS dapat mengeluarkan sertifikat kompetensi wartawan yang disetujui terlebih dulu oleh Dewan Pers. Sertifikat diberikan kepada wartawan yang dinyatakan kompeten setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang digelar LPDS.
Published in