Penerapan Standar Kompetensi Wartawan

Jakarta (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers menyerahkan Sertifikat Wartawan Utama kepada dua wartawan senior, Sabam Siagian dari The Jakarta Post dan Fikri Jufri dari Tempo. Penyerahan sertifikat kompetensi yang pertama ini dilakukan di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat peringatan Hari Pers Nasional di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/2).

Penyerahan ini menandakan telah mulai diterapkannya Standar Kompetensi Wartawan yang disusun masyarakat pers dan ditetapkan oleh Dewan Pers, 2 Februari 2010. Dewan Pers juga telah mengeluarkan surat keputusan tentang kriteria tokoh pers yang dapat ditetapkan memiliki jenjang kompetensi wartawan utama serta kriteria dan tata cara penetapan empat lembaga penguji Standar Kompetensi Wartawan. Keempat lembaga penguji itu berasal dari perusahaan pers, organisasi wartawan, lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan, serta perguruan tinggi.

 

Sebagai penerapan Standar Kompetensi ini, Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) yang telah lama didirikan Dewan Pers, juga mulai menggelar uji kompetensi wartawan di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar selama Desember 2010 hingga Maret 2011.

Standar Kompetensi Wartawan mengatur ada tiga jenjang wartawan yaitu muda, madya, dan utama. Sesuai jenjangnya, wartawan harus lebih dulu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga penguji, dan dinyatakan lulus (kompeten), untuk bisa memperoleh sertifikat kompetensi dari Dewan Pers. Khusus untuk tokoh pers yang reputasi dan karyanya sudah diakui masyarakat pers, yang bersangkutan dapat langsung menerima sertifikat untuk jenjang kompetensi wartawan utama.

Pemberlakuan Standar Kompetensi Wartawan telah mendapat dukungan dari 19 perusahaan pers besar di Indonesia melalui penandatanganan Piagam Palembang pada saat Hari Pers Nasional di Palembang, 9 Februari 2010. Di antara 19 perusahaan pers tersebut ada kelompok Kompas-Gramedia, Jawa Pos, Pikiran Rakyat, Bali Post, TVRI, RRI, LKBN ANTARA.

Piagam Palembang antara lain memuat kesediaan perusahaan pers yang menandatanganinya untuk mengikatkan diri pada empat peraturan di bidang pers, satu di antaranya Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan lainnya yaitu Kode Etik Jurnalistik, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Standar Perusahaan Pers.

Dewan Pers saat ini sedang merancang pelaksanaan verifikasi terhadap 19 perusahaan pers penandatangan Piagam Palembang untuk mengetahui apakah mereka telah menjalankan kesepatan yang tercantum di Piagam tersebut. Perusahaan pers yang dinyatakan telah menjalankan kesepakatan akan diberi tanda khusus atau logo yang dipasang atau ditayangkan di medianya.

Sumber: www.dewanpers.org

Published in Info Kompetensi