Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan – DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), maka perusahaan pers wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
I. Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 04/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers sebagai berikut :
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
- Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas atau badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
- Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
- Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
- Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas, untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.
- Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
- Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
- Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
- Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
- Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
- Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
- Perusahaan pers yang sudah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi.
- Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang sematamata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan pers.
- Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
II. Perusahaan pers memiliki wartawan dengan status karyawan tetap sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) orang wartawan dan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang diantaranya sudah memiliki jenjang Kompetensi Wartawan Utama.
III. Perusahaan pers sudah harus didirikan sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak Peraturan Standar Kompetensi Wartawan berlaku.
IV. Perusahaan Pers memiliki bagian/unit kerja/fungsi Pendidikan dan Pelatihan sekurang-kurangnya sudah didirikan 5 tahun sejak Peraturan Standar Kompetensi Wartawan berlaku.
V. Penangung Jawab/Pemimpin Redaksi Perusahaan Pers adalah wartawan yang telah memiliki jenjang kualifikasi kompetensi wartawan utama dan pengalaman kerja sebagai wartawan sekurang-kurangnya 5 tahun.
VI. Perusahaan Pers wajib mematuhi Peraturan Dewan Pers tentang perubahan jumlah minimal modal dasar perusahaan pers.
(Sumber: Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 02/SK-DP/I/2011)
Published in