Jakarta (Berita LPDS) – Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) mulai melakukan uji kompetensi wartawan atau sertifikasi wartawan sebagai penerapan Standar Kompetensi Wartawan yang telah disusun komunitas pers dan disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010. Pelaksanaan uji kompetensi yang pertama ini dilakukan selama dua hari, 28-29 Desember 2010, di kantor LPDS, Jakarta, diikuti sembilan wartawan dari media cetak dan penyiaran. Mereka terdiri atas wartawan muda, madya, dan utama.
Kegiatan yang didukung oleh Yayasan TIFA ini rencananya juga akan dilakukan di Medan, Surabaya, Makassar dan satu kali lagi di Jakarta dalam waktu empat bulan ke depan.
Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, kepada peserta uji kompetensi memaparkan, tujuan dari Standar Kompetensi Wartawan, antara lain, meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan, serta menempatkan wartawan dalam kedudukan strategis dalam industri pers.
Ia menambahkan, sebelum mengikuti uji kompetensi, wartawan mutlak perlu memahami kode etik jurnalistik.
Direktur Eksekutif LPDS, Priyambodo RH menjelaskan, wartawan yang mengikuti uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompeten apabila mendapatkan nilai di atas 70 dari skala penilaian 10 sampai 100. Sertifikat kompeten tersebut dikeluarkan Dewan Pers dan LPDS. Sedangkan yang mendapat nilai di bawah 70 dinyatakan belum kompeten.
Pada hari pertama uji kompetensi, peserta mendapat penjelasan mengenai isi Standar Kompetensi Wartawan dan hal apa saja yang akan diujikan, termasuk teknis pelaksanaannya. Selanjutnya pada hari kedua, selama sehari penuh, peserta akan mengikuti ujian yang meliputi aspek kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
LPDS telah menunjuk tiga penguji yang akan mendampingi peserta, yaitu Petrus Suryadi untuk peserta dari wartawan utama, Maria Dian Andriana untuk wartawan madya, dan Warief Djajanto Basorie untuk wartawan muda.*
Published in