LPDS Gelar Pelatihan untuk Penguji Kompetensi Wartawan

Jakarta (Berita LPDS) – Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) menggelar Pelatihan untuk Pelatih (training of trainer) Uji Kompetensi Wartawan di Jakarta, 11-12 Januari 2011. Pelatihan yang didukung Yayasan TIFA ini diikuti 20 peserta dari perguruan tinggi, perusahaan pers, organisasi wartawan, serta lembaga pelatihan jurnalistik. Mereka berasal dari Jakarta dan beberapa kota lain seperti Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makassar, dan Semarang.

Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, dalam sambutannya menjelaskan, perumusan Standar Kompetensi Wartawan merupakan upaya kalangan pers untuk mendapat kepercayaan yang lebih baik lagi dari publik. Sebab, keberhasilan sebuah perusahaan pers sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik kepadanya.

“Karena wartawan adalah pemberita, maka yang perlu diketahui, apakah dia bisa dipercaya atau tidak,” kata Bambang.

Ia menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi wartawan antara lain untuk mengetahui apakah seorang wartawan dapat dipercaya dan telah mengikuti prosedur dalam melakukan kerja jurnalistik.

Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, yang hadir sebagai pembicara menyampaikan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh lembaga atau organisasi untuk dapat ditetapkan sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan. Misalnya, hanya organisasi wartawan yang memenuhi Standar Organisasi Wartawan yang dapat menjadi lembaga penguji, di samping beberapa kriteri lain yang harus dipenuhi.

Standar Kompetensi Wartawan menetapkan ada empat Lembaga penguji kompetensi wartawan yaitu organisasi wartawan, perguruan tinggi, perusahaan pers, atau lembaga yang bergerak di bidang pelatihan jurnalistik.

Menurut Wina, sebelum Uji Kompetensi Wartawan mulai dilakukan tahun ini, Dewan Pers selama beberapa tahun terakhir telah menyosialisasikan Standar Kompetensi Wartawan.

Penguji

Menurut Direktur Eksekutif LPDS, Priyambodo RH, pelatihan ini bertujuan menyiapkan para penguji, fasilitator atau juru kampanye Uji Kompetensi Wartawan. Selama dua hari pelatihan, peserta mendapat materi mengenai substansi Standar Kompetensi Wartawan dan pengenalan tentang pelaksanaan uji kompetensi. Peserta juga melakukan simulasi pelaksanaan uji kompetensi. Pemikiran yang muncul dari peserta akan menjadi masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan uji kompetensi.

Tiga orang penguji kompetensi wartawan, yang juga pengajar LPDS, hadir sebagai narasumber yaitu Warief Djajanto Basorie, Petrus Suryadi, dan Maria Dian Andriana. Ketiganya sangat berpengalaman dalam melakukan uji kompetensi wartawan.

Uji Kompetensi Wartawan merupakan program baru dari LPDS sebagai penerapan dari Standar Kompetensi Wartawan yang disusun oleh komunitas pers dan disahkan Dewan Pers awal 2010. Menurut Priyambodo, selama ini perusahaan pers besar di Indonesia telah ada yang melakukan uji kompetensi di internal perusahaan pers mereka. Namun, hingga saat ini, baru LPDS yang melakukan uji kompetensi berdasar Standar Kompetensi Wartawan.*

Published in Info Kompetensi