Kupang (ANTARA News) – Semua perusahaan Pers harus berkomitmen menerapkan standar kompetensi wartawan, dalam melakukan rekrutmen pekerja Pers untuk menghindari penyalahgunaan profesi dan meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy di Kupang, Selasa, mengatakan, perusahaan media hampir pasti akan bangkrut jika tidak punya wartawan yang berkualitas dan kompeten pada bidangnya.
“Seperti halnya restoran, dapat dipastikan akan gulung tikar, kalau juru masaknya tidak mampu memasak,” katanya dalam Workshop “Peningkatan profesional Wartawan Daerah” di Kupang, 8 Februari 2011 menjelang Pelaksanaan Hari Pers Nasional ke-65 dengan topik “Standar Kompetensi Wartawan dari Sudut Pandang Perusahaan Pers”.
Ia mengatakan dari sejumlah perusahaan Pers yang ada, media penyiaran lebih komplek daripada media cetak. Karena itu, jika tidak menyajikan menu berita yang berkualitas (dengan bahasa yang enak) dan memenuhi kriteria layak siar akan mengancam kelangsungan hidup media tersebut.
“Setiap perusahaan punya cara dan kriteria sendiri untuk merekrut wartawan. Dalam praktiknya Perusahaan Pers harus melakukan “in house training” bagi wartawan sebelum akhirnya memutuskan untuk mempekerjakan wartawan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan setiap perusahaan media perlu wartawan kompeten untuk menyampaikan informasi dengan benar, menghindari masalah terberat dari inkompetensi dan informasi yang disampaikan mendorong penjualan sirkulasi dan iklan dengan tujuan jangka panjang yaitu perusahaan berkembang.
Ketua Harian Serikit Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat ini mengatakan, dampak dari wartawan yang tidak berkompeten telah dibuktikan dengan lebih dari 1.000 media cetak bangkrut karena tidak profesional.
Ia mengatakan manfaat dari perlunya perusahaan media menerapkan standar kompetensi wartawan agar menjadi pegangan bagi tiap perusahaan pers untuk merekrut dan mengembangkan wartawannya.
Penerapan syarat kompetensi wartawan perlu juga memperhatikan jenjang mulai dari wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama. (B017/Z002/K004)
Sumber: www.antaranews.com / Selasa, 8 Februari 2011 23:56 WIB
http://www.antaranews.com/berita/245282/perusahaan-pers-harus-terapkan-standar-kompetensi-wartawan
Published in