PERTANYAAN:
Saya mendengar, bapak adalah salah satu ahli di bidang kebebasan pers. Maka dari itu, saya mempunyai beberapa pertanyaan.
1. Ada istilah “kebebasan pers” dan ada lagi “kemerdekaan pers”. Apakah sebenarnya dua istilah itu sama? Walau di UU Pers disebut “kemerdekaan pers”, tapi kalau saya perhatikan masih banyak orang yang menggunakan istilah kebebasan pers.
2. Menurut bapak, kemerdekaan pers (kemerdekaan para wartawan menulis dan mengemukaan pendapat lewat tulisan) itu termasuk dalam kebebasan berekspresi pers atau kebebasan berpendapat pers atau kebebasan berbicara pers? Karena sepengetahuan saya, freedom of expression, freedom to hold opinion, freedom of speech itu berbeda semua. Freedom of expression itu tidak dapat dibatasi, sedangkan freedom to hold opinion itu harus dibatasi pada saat timbul hak orang lain. Apakah itu benar?
Januari 2011
Mitra Tarigan
Mahasiswa Semester 7 Fakultas Hukum Univesitas Diponegoro, Semarang.
mitramamit@gmail.com
JAWABAN:
“Kebebasan pers” dan “kemerdekaan pers” persis sama. Ketika Rancangan Undang-Undang Pers sedang dibahas di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1999, ada anggota DPR yang menyarankan agar kata “kebebasan pers”, yang tercantum dalan RUU tersebut, diganti menjadi “kemerdekaan pers”. Alasannya, supaya persis sama dengan istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kata “kemerdekaan” memang lebih dikenal di kalangan masyarakat dan dalam pidato para pemimpin politik pada tahun-tahun awal kemerdekaan RI dan pada masa sebelumnya daripada kata “kebebasan”. Maklum, orang biasa meneriakkan kata “merdeka!” pada masa itu.
Itulah sebabnya kata itulah yang tercantum dalam UUD 1945. Tetapi, kata “kebebasan” pada tahun-tahun kemudian, dan pada masa sekarang, semakin populer sehingga masyarakat lebih biasa mengatakan “kebebasan pers” atau “pers bebas” (sebagai terjemahan dari “freedom of the press” dan “free press” daripada “kemerdekaan pers”.
Baik kebebasan pers maupun kebebasan berbicara dan kebebasan berpendapat atau menyatakan pendapat berada di bawah “naungan” atau dalam “satu paket” yang bernama “kebebasan berekspresi”.
“Muatan” kebebasan berekspresi, dengan demikian, sangat luas. Mulai dari kebebasan mengetuk meja untuk meminta perhatian hadirin peserta pertemuan, bersiul, menyanyi, melukis, membuat patung, membuat grafiti di kolong jalan layang sampai ke pementasan drama di panggung teater, berbicara dan berpidato di depan publik, serta memublikasikan pernyataan dan menulis surat pembaca di media pers.
Karya jurnalistik yang dipublikasikan di media pers cetak, media siaran radio dan televisi, serta media online merupakan bagian dari kebebasan pers. Pandangan serta sikap yang dikemukakan dalam diskusi seminar atau lokakarya atau ditampilkan dalam drama di pentas teater merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan berbicara. Tetapi, secara keseluruhan kita dapat menyebutnya sebagai kebebasan berekspresi. Semua kebebasan ini dibatasi bila sudah mengganggu atau merugikan orang lain. Pembatasan dapat dilakukan: (1) Dengan menggunakan etika sebagai alat pengukur bagi kemungkinan terjadinya pelanggaran kebebasan (misalnya, kode etik jurnalistik untuk karya jurnalistik yang dipublikasikan oleh media pers cetak, media siaran radio dan televisi, serta media online); atau (2) melalui proses hukum.
Salam
Atmakusumah Astraatmadja
Published in