Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pers sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli, berlaku Pedoman Dewan Pers tentang Keterangan Ahli dari Dewan Pers sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum.
2. Ahli dari Dewan Pers adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers.
3. Ahli dari Dewan Pers berasal dari:
a. Anggota Dewan Pers.
b. Mantan Anggota Dewan Pers.
c. Ketua atau anggota dewan kehormatan organisasi pers serta orang yang dipilih atau ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers.
4. Ahli dari Dewan Pers bersedia dan memenuhi persyaratan:
a. Mendukung dan menjaga kemerdekaan pers.
b. Memakai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik filosofi maupun teknis pengaturannya, antara lain, menolak kriminalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak proporsional.
c. Mempunyai pendapat tentang kemerdekaan pers yang sesuai dengan Dewan Pers.
d. Memiliki keahlian di bidang pers dan atau bidang lainnya yang terkait dengan proses pemeriksaan perkara.
e. Memiliki integritas pribadi di bidang keahliannya.
f. Bersikap adil (sense of fairness) dan obyektif (sense of objectivity).
5. Ahli dari Dewan Pers dapat memberikan keterangan dalam perkara hukum pidana, perdata maupun bidang hukum lain.
6. Ahli dari Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan surat tugas resmi dari Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua dan atau Wakil Ketua Dewan Pers.
7. Ahli dari Dewan Pers tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan perkara. Rapat Pleno menentukan ada atau tidaknya konflik kepentingan itu.
8. Dalam suatu perkara dapat dihadirkan lebih dari satu Ahli dari Dewan Pers.
9. Ahli dari Dewan Pers tidak dapat memberikan keterangan untuk dua pihak atau lebih sekaligus yang berlawanan dalam perkara yang sama.
10. Semua pihak dalam perkara yang terkait dengan pelaksanaan kemerdekaan pers dapat mengajukan permintaan Ahli dari Dewan Pers.
a. Permintaan Ahli dari Dewan Pers diajukan kepada Dewan Pers.
b. Dewan Pers dapat mengabulkan atau menolak pengajuan permintaan Ahli berdasarkan pertimbangan untuk menjaga kemerdekaan pers melalui Rapat Pleno atau rapat yang khusus membahas untuk itu.
c. Ketua dan atau Wakil Ketua menetapkan penunjukan Ahli dari Dewan Pers.
11. Anggota Dewan Pers yang memberikan keterangan dalam kedudukan pribadi dan bukan sebagai ahli dari Dewan Pers diatur sebagai berikut:
a. Sebelum memberikan keterangan harus menyatakan secara tegas dan terbuka bahwa keterangannya bukanlah dalam kedudukan sebagai Ahli dari Dewan Pers dan karena itu tidak mewakili Dewan Pers.
b. Memberikan keterangan yang sesuai dengan prinsip dan sikap Dewan Pers, antara lain mendukung dan menjaga kemerdekaan pers dan memakai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik dari segi filosofisnya maupun dari teknis pengaturannya.
c. Anggota Dewan Pers yang memberikan keterangan dalam kedudukan pribadi tetapi keterangannya tidak sesuai dengan prinsip dan sikap Dewan Pers, akan diberikan sanksi sesuai Statuta Dewan Pers dan Dewan Pers wajib membuat surat kepada hakim bahwa keterangan yang bersangkutan bukan pendapat Dewan Pers.
12. Dewan Pers menyelenggarakan pendidikan dan latihan khusus tentang Ahli dari Dewan Pers untuk ketua atau anggota dewan kehormatan organisasi pers serta orang yang dipilih secara resmi oleh Dewan Pers.
13. Pada prinsipnya pembiayaan Ahli dari Dewan Pers ditanggung oleh Dewan Pers. Bantuan dari pihak ketiga untuk pembiayaan Ahli dapat diterima dengan ketentuan dilakukan secara transparan dan diketahui oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pers. Atas dasar itu Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pers dapat memutuskan menerima atau menolak bantuan tersebut.
14. Proses keterangan ahli dari Dewan Pers sedapat mungkin didokumentasikan. Pengaturannya pendokumentasian dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers dengan pengawasan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers. Ketiadaan pendokumentasian tidak menghilangkan keabsahan keterangan ahli dari Dewan Pers.
–,,–
Sumber: Dewan Pers
Published in