Wina Armada Sukardi

Suarakan Fakta dan Jangan Menghakimi

MaWina Armada Sukardikassar, 6/7 (ANTARA) – Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi menyatakan esensi dari Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan bagi wartawan untuk terus menyuarakan fakta, tetapi tidak melakukan penghakiman.

Hal  tersebut dikemukakan Wina Armada Sukardi di depan sekitar 30 pimpinan media, redaktur dan wartawan dari  berbagai media di Sulawesi Selatan  dalam Lokakarya KEJ di Makassar, Rabu.
“Azas praduga tidak bersalah tidak menghakimi sesorang. Pada kasus apa pun kita tidak boleh menghakimi, tetapi kita boleh menyuarakan fakta,” ujarnya.

Menurut dia,  etika pers diadopsi dari hukum tetapi tidak 100 persen, sebab kalau semuanya diadopsi maka wartawan butuh waktu sampai puluhan tahun untuk mendapatkan berita-berita hukum yang
melalui proses banding atau pun kasasi.

“Orang berhak tahu siapa Jaksa, Hakim dan tersangkanya. Fakta boleh, jangan mengadili. Dimanapun tidak boleh menghakimi,” ucapnya.

Demikian juga dalam ruang sidang, kata Wina Armada, hakim tidak boleh mengusir wartawan yang sedang meliput, sepanjang wartawan tidak mondar-mandir dan jepret kiri-kanan.

Ia mengemukakan, KEJ mengatur wartawan untuk tidak “seenaknya” membuat berita, tetapi harus akurat dan berimbang, tidak menghakimi, tidak beritikad buruk, tidak bohong, tidak melanggar
hak-hak pribadi, menghormati asas praduga tidak bersalah dan melayani hak jawab secara proporsional.

Selain itu, Wina mengatakan, kemerdekaan pers bukan eksklusif milik wartawan tetapi milik publik, sehingga harus sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan publik.

Sementara, alumni Internasional Institude for Journalism di Berlin, Jerman Priyambono RH mengatakan, media yang mengabaikan KEJ akan mati.

“Media yang melupakan kepentingan publik akan mati. Begitu tidak ada kode etik maka akan ditinggalkan publik,” ujarnya.

Bahkan menurut Redaktur senior ANTARA ini, pada akhirnya semua orang akan jadi wartawan dengan kemajuan tekhnologi multimedia, yang membedakan wartawan media dengan orang awam hanya dari sisi KEJ.

Ia juga menyinggung kompetensi wartawan yang mulai diberlakukan 2010 yang akan mendepak wartawan dari pekerjaannya apa bila tidak memenuhi standar sesuai dengan yang ditetapkan Dewan Pers yang dilaksanakan setiap media.

Standar umum tersebut meliputi sistem rekrutmen wartawan yang jelas, peningkatan keterampilan jurnalistik, sistem level kewartawanan, memasukkan KEJ dalam peraturan perusahaan. (T.pso-099/B/F003/F003)

 

Published in Kliping Berita