LPDS Menjadi Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan
Dewan Pers menetapkan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Multimedia Adinegoro, sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan. Penetapan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 12/SK-DP/V/2011.
Sebelumnya, Dewan Pers telah melakukan verifikasi terhadap LPDS pada 2 Februari 2011. Verifikasi itu merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
LPDS menjadi lembaga pertama yang ditetapkan Dewan Pers sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan. Dengan penetapan ini, LPDS dapat mengeluarkan sertifikat kompetensi wartawan yang disetujui terlebih dulu oleh Dewan Pers. Sertifikat diberikan kepada wartawan yang dinyatakan kompeten setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang digelar LPDS.
Kriteria Lembaga Penguji
Siapakah yang dapat menggelar uji kompetensi wartawan? Ada empat jenis lembaga atau organisasi yang bisa menjadi lembaga uji kompetensi wartawan atau lembaga sertifikasi wartawan, yaitu perusahaan pers, perguruan tinggi, organisasi wartawan, dan lembaga pelatihan jurnalisme. Dewan Pers telah mengeluarkan empat Surat Keputusan tentang kriteria dan tata cara yang harus dipenuhi oleh lembaga atau organisasi itu untuk dapat menggelar uji kompetensi wartawan. Empat Surat Keputusan Dewan Pers yaitu:
Published in