Dewan Pers: Surat Pembaca Tanggung Jawab Redaksi

(Sumber: tempointeraktif.com)

TEMPO Interaktif (Jakarta) – Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara mengatakan surat pembaca yang dimuat sebuah media massa menjadi tanggung jawab redaksi media yang bersangkutan.

“Penanggung jawab bertanggung jawab atas surat pembaca yang dimuat medianya,” kata dia dalam sidang kesaksian kasus penulis surat pembaca Khoe Seng Seng di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (13/5).

Sebelumnya, Khoe dikenai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 tentang pencemaran dengan tulisan terkait surat pembacanya pada 26 September 2006 di harian Kompas dan pada 21 November 2006 di Suara Pembaruan. Ia diancama 16 bulan hingga empat tahun kurungan.

Leo mengutip pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal itu disebutkan perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. “Pengumuman itu untuk pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang disiarkan,” kata Leo.

Leo menyatakan surat pembaca termasuk hasil karya jurnalistik karena pemuatannya melalui mekanisme kerja redaksi sebuah media. Ada seleksi dari redaktur hingga pemimpin redaksi sebelum surat pembaca disiarkan. “Maka harusnya memakai UU Pers,” kata Leo.

Menurut Leo, surat pembaca merupakan wadah bagi masyarakat guna mengutarakan persoalannya atau mengkritik penguasa dan pengusaha. Ini merupakan bagian dari fungsi kontrol yang dimiliki media.

Leo menerangkan, jika satu pihak tak puas dengan sebuah karya jurnalistik ada mekanisme hak jawab yang bisa ditempuh, yaitu pertama, mengadu ke media yang menyiarkan, kedua, melalui Dewan Pers, untuk mediasi guna membuat hak jawab. “Tapi kami tak pernah mendapat aduan soal kasus ini,” kata Leo.

Jalan terakhir baru melalui jalur hukum, namun tak boleh dihukum pidana. “Jika kritik dipidanakan, maka fungsi kontrol media akan mati,” kata dia.

Karya jurnalistik, kata Leo, hanya bisa dihukum dengan denda yang jumlahnya proporsional. Pasalnya, jika denda dengan jumlah besar dan mematikan, maka akan mengancam media.

Namun, jika surat pembaca mengandung malpraktek jurnalisme, maka menjadi tanggung jawab penulis. Malpraktek ini meliputi bermaksud memeras, cabul, menghina agama. Selain itu, penulis bertanggung jawab sendiri, jika dia menyebarkan tulisannya sendiri tanpa melalui media massa.

“Dalam hal ini maka KUHP baru digunakan,” kata dia. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/5) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kasus ini bermula saat Khoe membeli kios di lantai blok B42 ITC Mangga Dua pada 2003 seharga Rp 421 juta. Tiga tahun kemudian, saat dia hendak memperpanjang HGB, pengelola menyatakan tanah tempat pusat perbelanjaan itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga pemilik kios dikenakan biaya sewa lahan Rp 3 juta lebih.

Merasa tak puas, Khoe lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Namun di kemudian hari, kata Khoe, kasus ini dihentikan penyidikannya. Selain itu, dia juga menulis surat pembaca pada 26 September 2006 di harian Kompas dan pada 21 November 2006 di Suara Pembaruan.

Dalam surat pembacanya, Khoe menyatakan PT Duta Pertiwi telah menipunya. Selain itu Kho mengaku dipaksa mengakui HPL dan didenda Rp 100 ribu per hari karena tak kunjung membayar sewa HPL.

Yang dituding tak terima dan melaporkan balik Khoe ke Markas Besar Kepolisian RI. Khoe ditetapkan jadi tersangka pada 15 Januari 2007 dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

PT Duta Pertiwi juga menggugat Khoe secara perdata pada 6 Juli 2007 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada 6 Juli 2008 PT Duta Pertiwi memenangkan gugatan hingga Khoe didenda Rp 1 miliar. Bersama pengacara dari LBH Pers, Khoe banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (NUR ROCHMI)

Sumber: www.tempointeraktif.com / Rabu, 13 Mei 2009

 

Published in Berita LPDS