Gugatan Terhadap 7 Media Massa dalam Kasus Judi Ancam Kebebasan Pers

Jakarta (detikNews) – Sidang gugatan perdata terhadap 7 media terkait kasus judi di Hotel Sultan dengan penggugat Raymond Teddy H disesalkan oleh Dewan Pers. Seharusnya, gugatan ini tidak terjadi, karena mengancam kebebasan pers. Majelis hakim diminta menggugurkan gugatan ini.

Tujuh media yang digugat Raymond Teddy H adalah Kompas, Koran Seputar Indonesia (Sindo), Suara Pembaruan, Warta Kota, RCTI, Republika, dan detikcom. Ketujuh media itu digugat Raymond di pengadilan negeri berdasarkan domisili redaksi masing-masing.

Sidang kedua gugatan perdata terhadap Republika dan detikcom digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/12/2009). Majelis hakim dipimpin oleh Aswandy, SH.

Di PN Jaksel, Raymond, orang yang pernah ditahan oleh Mabes Polri dalam kasus judi di Hotel Sultan, menggugat banyak pihak dari Republika dan detikcom. Dia juga menyebut Mabes Polri dan Dewan Pers sebagai pihak Turut Tergugat. Dalam sidang kedua ini, detikcom dan Republika diwakili oleh kuasa hukum dari Amir Syamsuddin and Partners. Dewan Pers diwakili oleh anggota Dewan Pers Bekti Nugroho yang didampingi kuasa hukumnya. Mabes Polri juga diwakili kuasa hukum.

Sidang yang digelar di Ruang 6 itu, dimulai pukul 12.30 WIB dan hanya berlangsung sekitar 20 menit. Hakim hanya mengecek kelengkapan administrasi gugatan. Dalam pengecekan itu, diketahui ada kesalahan identitas yang ditulis oleh penggugat. Penggugat menulis PT Republika Online sebagai salah satu tergugat. Padahal, menurut kuasa hukum Republika, tidak ada PT Republika Online. Yang ada, hanya Republika Online.

Atas kesalahan identitas itu, hakim mempertanyakannya kepada penggugat. Terhadap kesalahan ini, kuasa hukum Raymond akan memastikan badan hukumnya terlebih dulu dalam rapat internal dan tidak bisa memastikannya pada hari ini.

Majelis hakim juga mengecek surat kuasa dari masing-masing kuasa hukum. Dalam pengecekan itu, hakim juga menemukan administrasi yang kurang sempurna. Akhirnya, hakim mengakhiri sidang dan melanjutkan sidang pada 9 Desember 2009.

Seusai sidang, Bekti menyatakan kekecewaannya atas gugatan oleh Raymond itu. Menurut dia, kasus gugatan ini tidak perlu ada. Dia juga bingung mengapa Dewan Pers juga jadi Turut Tergugat. Karena itu, dia menilai gugatan ini sangat berbahaya karena mengancam kebebasan pers.

“Kalau ada masalah dengan media, sebaiknya diselesaikan di Dewan Pers. Lebih tepat dan praktis.. Karena gugatan semacam ini akan mengancam kebebasan pers. Saya berharap gugatan seperti ini merupakan terakhir kalinya,” harap Bekti.

Sedangkan Sholeh Ali, kuasa hukum Dewan Pers, berpendapat seharusnya hakim sudah langsung menggugurkan gugatan Raymond terhadap media massa. “Ini salah kaprah. PT Republika Online digugat, padahal tidak ada. Mereka tidak tahu badan hukum yang digugat. Menurut saya, seharusnya perkara ini langsung gugur, karena ini tidak lengkap. Ini namanya gugatan error in persona,” kata dia.

Untuk diketahui, Raymond menggugat 7 media terkait pemberitaan terkait kasus judi di Hotel Sultan dengan alasan yang sama. Raymond sendiri pernah ditahan Polri karena menjadi tersangka dalam kasus judi tersebut. Dalam gugatan kepada 7 media, Raymond menggugat masing-masing media antara Rp 5 miliar hingga 10 miliar. (asy/iy)

Sumber: www.detik.com / Rabu, 02/12/2009 14:59 WIB / Novi Christiastuti Adiputri

Published in Berita LPDS