Kemerdekaan Pers Belum Kokoh

Denpasar (Berita Dewan Pers) – Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, menegaskan kemerdekaan pers di Indonesia masih belum kokoh karena tidak tercantum sebagai hak konstitusional di dalam UUD 1945.

“Kita (Dewan Pers) sudah ke MPR agar dicatat dalam amandemen (UUD) mendatang kemerdekaan pers memiliki payung hukum yang namanya hak konstitusional,” kata Leo dalam acara “Forum Komunikasi Masyarakat Pers Daerah” yang digelar Dewan Pers di Denpasar, beberapa hari lalu. Anggota Dewan Pers, Bekti Nugroho dan Wina Armada Sukardi, juga hadir sebagai pembicara.

Kemerdekaan pers, selain belum kokoh, semakin terancam karena pemerintah dan DPR cenderung membuat undang-undang yang dapat membredel atau mengkriminalkan pers. Menurut Leo, dalam dua tahun terakhir ada lima undang-undang baru memuat ketentuan yang dapat mengancam pers, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pornografi, UU Pemilu Legislatif, dan UU Pemilu Presiden.

“Hanya dengan payung hukum seperti itu (konstitusi), keberadaan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan yang menghambat atau mengekang kemerdekaan pers dapat diputus Mahkamah Konstitusi sebagai melanggar konstitusi,” tegas Leo.

Di saat hukum belum kokoh melindungi pers, wartawan harus mampu menjaga profesinya dengan menaati Kode Etik Jurnalistik. Wina Armada mencontohkan almarhum wartawan Mochtar Lubis yang pernah dihukum penjara karena melakukan investigasi kasus korupsi di Pertamina. Meskipun dihukum, Mochtar tidak pernah merasa malu. Sebab ia melaksanakan tugas jurnalistik sesuai etika.

“Barang siapa berprofesi sebagai wartawan melanggar etika, maka secara filosofi ia dianggap mengkhianati semangat, cita-cita profesi jurnalistik. Ia merusak kehormatan profesi. Oleh karena itu penaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi sangat penting,” kata Wina.

Sementara Bekti Nugroho menekankan pentingnya masyarakat peduli pada kemerdekaan pers dengan cara memantau kinerja pers. Kepedulian masyarakat akan mencegah penyimpangan terhadap fungsi pers. Selain itu dapat membantu lembaga-lembaga independen, seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, dalam mengawasi pers.

Sumber: www.dewanpers.org / 20 Agustus 2009

Published in Berita LPDS