Lindungi Anak dalam Pemberitaan Media

Palembang – Tokoh penganjur kebebasan pers, Atmakusumah Astraatmadja, mengingatkan pers untuk memperhatikan etika sehingga dapat melindungi identitas anak-anak pelaku maupun korban kejahatan, termasuk tidak membeberkan keluarga serta lingkungan terdekatnya.

“Pelaku bunuh diri yang masih kanak-kanak, pelaku dan korban kejahatan yang juga anak-anak, sebaiknya dilindungi identitasnya dalam pemberitaan pers,” kata Atmakusumah pada Lokakarya Peningkatan Jurnalistik, di Palembang, Selasa (16/6).

Pengajar pusat pendidikan dan pelatihan jurnalistik Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) itu mengingatkan dampak buruk pemberitaan pers bagi masa depan anak secara berkepanjangan.

Menurut dia, selain itu, juga tidak perlu diungkapkan nama anggota keluarganya, seperti ayah dan ibunya serta adik-adik dan kakak-kakaknya maupun nama sekolah atau tempat pekerjaannya bila sudah bekerja.

“Pengungkapan nama dan foto serta alamat pelaku bunuh diri, pelaku kejahatan dan korban yang masih kanak-kanak, anggota keluarganya, sekolahnya atau tempat pekerjaannya dapat mengganggu reputasi mereka,” kata mantan wartawan Harian Indonesia Raya itu.

Atmakusumah yang pernah pula bekerja sebagai wartawan Kantor Berita Antara itu, membandingkan dua cara penyajian berita tentang pelaku bunuh diri yang masih kanak-kanak di Hongkong dan di Indonesia.

Kalau berita di Hongkong menyajikan latar belakang informasi yang bermanfaat bagi publik tentang penyebab gejala bunuh diri di kalangan kanak-kanak di Hongkong, dan identitasnya tidak disebutkan.

“Namun berita di Indonesia, nama pelaku bunuh diri di kalangan kanak-kanak disebutkan secara gamblang, padahal sebaiknya dilindungi identitasnya dalam pemberitaan pers,” ujar dia. (aka/ant)

Sumber: www.primaironline.com / 17 Juni 2009

 

Published in Berita LPDS