Masih Banyak Media Langgar Kode Etik

Balikpapan, Tribun – Ternyata hingga kini masih banyak media massa di Indonesia yang melanggar kode etik jurnalistik. Ini terjadi karena masih ada media massa yang tidak memahami hal ini. Rabu kemarin (15/7), Tribun Kaltim mengundang mantan ketua Dewan Pers Independen Indonesia, Atmakusumah Astraatmadja untuk berdiskusi bersama wartawan.

Dalam diskusi ini, Atma, panggilan akrab Atmakusumah Astraatmadja menyoroti banyaknya media massa lokal dan nasional yang masih melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Atma memberikan contoh sebuah harian di Jakarta yang pernah memberitakan kasus pelanggaran hukum yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Jawa Barat.

Dalam pemberitaannya, harian tersebut menyentuh privasi pelaku pelanggaran, lengkap dengan pelanggaran yang dilakukan. Menurut Atma, hal ini termasuk pelanggaran kode etik jurnalistik. �Cukup ditulis inisialnya saja. Tapi pers kita kadang-kadang kurang cermat dalam upaya melindungi identitas subjek berita atau narasumber, s ehingga pelanggaran kode etik jurnalistik sering terjadi,� ujar Atma yang juga mengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik, Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS).

Atma juga memberikan komentar atas kasus pembunuhan Evan di Balikpapan, dengan tersangka Fajri. Ia berpendapat, bahwa selama belum diputuskan bersalah di pengadilan, media harus menyebutkan Fajri sebagai tersangka. �Jadi jangan sekali-sekali disebut pembunuh sebelum ada keputusan dari pengadilan,� katanya.

Menurut Atma, tidak hanya pers yang harus mematuhi kode etik jurnalistik, tapi juga pihak-pihak seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga lain. Pemahaman ini untuk mengurangi maraknya tuntutan pencemaran nama baik terhadap pemberitaan media massa di Indonesia. (m25)

Sumber: harian Tribun Kaltim, Kamis, 16 Juli 2009

 

 

 

 

Published in Berita LPDS