LPDS, JAKARTA – Dewan Pers membentuk Publisher Rights Committee berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Komite ini bertujuan memastikan perusahaan platform digital seperti Google dan sejenisnya mendukung jurnalisme yang sehat melalui kerja sama dengan media.
Komite ini terdiri atas sebelas anggota. Meliputi lima orang dari Dewan Pers, lima dari unsur pakar, dan satu unsur pemerintah.
Anggota dari Dewan Pers adalah Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato. Dari unsur pakar, terdapat Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Sementara itu, unsur pemerintah diwakili oleh Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.
Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya, menyoroti pentingnya Publisher Rights Committee untuk melindungi hak cipta berita dan memberikan manfaat ekonomi kepada media. ’’Publisher Rights muncul supaya teman-teman wartawan yang membuat berita, ketika kontennya diambil orang, mereka memiliki hak cipta serta hak ekonomi,” ujar Agung dalam diskusi bersama mahasiswa PNJ yang tengah magang di LPDS, Selasa (3/12/2024).
Komite ini, lanjut Agung, juga diharapkan dapat menjadi mediator ketika terjadi sengketa antara platform digital dengan perusahaan pers. “Ketika tidak cocok, dapat mengadu ke Publisher Rights Committee,” tambah Agung.
Selain perlindungan, keberadaan komite ini juga mendorong media meningkatkan profesionalisme. “Kalau mau berita masuk di web dan harganya ada kecocokan, ya bikin beritanya yang benar, yang baik dan berkualitas,” imbuh Agung.
Dengan kolaborasi antara media, pemerintah, dan platform digital, lanjut Agung, langkah ini diharapkan menciptakan jurnalisme yang berkelanjutan di Indonesia yang saling menguntungkan. (Nur`Aina Aziza Gustina/Magang PNJ)
Published in