Jakarta (Berita LPDS) – Wartawan perlu bersikap skeptis terhadap informasi awal yang diterimanya. Informasi awal itu harus dianggap belum tentu benar sampai kemudian dilakukan konfirmasi atau pengujian informasi. Sikap skeptis dalam kerja jurnalistik dapat menjauhkan wartawan dari pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pendapat tersebut dikemukakan oleh Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, saat menjadi narasumber pada hari kedua Workshop Kode Etik Jurnalistik yang diselenggarakan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) di Jakarta, (11/03/2010). Workshop yang didukung Kedutaan Besar Norwegia di Jakarta ini dibagi menjadi dua kelas yaitu kelas untuk reporter dan kelas untuk redaktur. Peserta berjumlah 40an wartawan media cetak dan elektronik dari beberapa provinsi.
Menurut Wina, KEJ yang berlaku saat ini menganut empat asas. Pertama, asas profesional. Misalnya, wartawan menunjukkan identitas saat bertemu narasumber. Kedua, asas demokratis. Ketiga, asas moralitas, dan terakhir asas supremasi hukum. Contoh dari asas demokratis seperti tidak melakukan plagiat dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Keberadaan KEJ, Wina menegaskan, menjadi peringatan dini, penunjuk arah dan sekaligus hakim bagi wartawan. KEJ bermanfaat untuk menghilangkan malpraktik atau penyalahgunaan profesi wartawan, menghindari persaingan tidak sehat antarmedia pers, melindungi wartawan, serta menjadi panduan bagi masyarakat untuk memahami profesi wartawan.
“Etika merupakan mahkota untuk profesi wartawan, sedangkan keterampilan jurnalistik berada di bawahnya,” kata Wina memberi penegasan keharusan wartawan untuk menaati KEJ.*
Published in