10 Redaktur di Indonesia Terima Kartu Etika Pers

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sebanyak 10 redaktur dari berbagai surat kabar harian dan mingguan di Indonesia, Rabu (26/5/2010), mendapatkan Kartu Etika Pers (KEP). Kartu itu menandakan bahwa penerima telah memiliki kompetensi etika jurnalisitik dan berhak mendapatkan pendampingan dari LPDS bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Kartu yang dikeluarkan oleh Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) bekerjasama dengan Dewan Pers dan Pemerintah Norwegia itu diberikan setelah melakukan seleksi terhadap analisa berita yang dibuat oleh 28 perserta lokakarya kode etik Jurnalistik (KEJ) di Makassar, tanggal 16-18 Februrai 2010 lalu.

Tiga juri yang menyeleksi analisa berita para redaktur dimaksud yakni Atmakusumah Astraatmadja, Priyambodo RH dan Warief Djajanto. Satu dari 10 redaktur yang lulus ujian KEJ dan berhak menerima Kartu Etika Pers itu adalah OMDSMY Novemy Leo, dari SKH Pos Kupang-NTT.

Ditemui usai penyerahan KEP di Gedung Dwan Pers, Rabu siang, Atmakusumah Astraatmadja, menjelaskan, dalam ujian KEJ, peserta diminta untuk menganalisa berita apakah berita itu sudah atau belum memenuhi kaidah jurnalistik atau KEJ.

Peserta diminta memberikan pendapatnya dimanakah terjadi atau tidak perjadinya pelanggaran KEJ dalam berita dimaksud, baik keseluruhan atau sebagian dari berita itu.

“Juri memberikan kesempatan 3 kali bagi peserta untuk memperbaiki analisa beritanya, sebelum juri memutuskan siapa yang berhak menerima KEP. Proviciat kepada 10 peserta yang lulus seleksi,” kata Atmakusumah, mantan ketua Dewan Pers.

Atmakusumah menambahkan, dalam seleksi itu ada peserta yang sudah diberi kesempatan tiga kali memperbaiki analisa beritanya, namun belum baik sehingga dia belum berhasil lulus dan mendapatkan KEP.

Bagi yang belum mendapat KEP, Atmakusumah meminta yang bersangkutan jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan lain. Sedangkan kepada yang sudah mendapatkan KEP, diminta tidak berpuas diri, namun harus terus belajar dan berusaha membuat berita yang sesuai dengan KEJ.

Atmakusumah menjelaskan, dengan memegang KEP, menandakan bahwa penerima telah memiliki kompetensi etika jurnalisitik dan berhak mendapatkan pendampingan dari LPDS bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

“Dengan memiliki KEP ini, diharapkan penerima tetap berkomitmen untuk menegakkan KEJ dan menerapkan standar profesi sebagai praktisi media. Prinsipnya, semua wartawan harus lebih memahami prinsip fundamental dalam KEJ. Karena sebenarnya kode etik jurnalistik itu berlaku universal di seluruh dunia,” pesan Atmakusumah.

Hadir dalam kesempatan itu, Diretur Eksekutif LPDS, Priyambodo RH dan sekretariat yakni Indria Prawitasari, Ayu Utari dan Lucia Susmiyarti.

Indria Prawitasari menjelaskan, 10 penerima KEP Tahun 2010 ini merupakan angkatan keenam. Selama enam angkatan dalam ujian KEJ, sudah 54 redaktur yang menerima KEP. Dari 28 redaktur, peserta Lokakarya KEJ di Makassar, Februari 2010 lalu, hanya 20 redaktur yang mengirimkan analisa berita.

Dan, 10 dari dari 20 peserta ujian perolehan KEP itu, yang dinyatakan lulus dan berhak menerima KEP. Proses seleksi ujian KEJ berlangsng sejak Bulan Maret-Mei 2010. (Tribunnews/Sultan Harismanto)

Sumber: Tribunnews.com – Kamis, 27 Mei 2010 07:18 WIB
http://www.tribunnews.com/2010/05/27/10-redaktur-di-indonesia-terima-kartu-etika-pers

 

 

Published in Kliping Berita