Penerapan Standar Kompetensi Wartawan

Jakarta (Dewan Pers) – Dewan Pers bersama komunitas pers mulai menyusun syarat dan tata cara lembaga-lembaga penguji kompetensi wartawan untuk mendukung pelaksanaan Standar Kompetensi Wartawan. Ada empat jenis lembaga penguji yang akan dibuatkan syarat dan tata caranya, yaitu organisasi wartawan, perusahaan pers, lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan, serta perguruan tinggi.

Selain itu, juga sedang disusun kriteria tokoh pers sebagai pemegang sertifikat kompetensi wartawan utama.

Pertemuan pertama digelar di Gedung Dewan Pers Jakarta, Kamis, (30|09|2010) dihadiri antara lain perwakilan dari wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, dan lembaga pendidikan wartawan.

 

Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, menyatakan aturan-aturan di bidang pers yang sedang disusun ini dapat memperkuat kemerdekaan pers seperti yang diharapkan publik.

Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, menjelaskan syarat dan tata cara lembaga penguji ini harus disusun agar Standar Kompetensi Wartawan yang telah disahkan Dewan Pers awal 2010 dapat segera diterapkan.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan pers telah menandatangani Piagam Palembang, Februari 2010, yang salah satunya berisi kesediaan menjalankan Standar Kompetensi Wartawan di perusahaan masing-masing.

Wina menambahkan, apabila Standar Kompetensi Wartawan telah diterapkan maka ke depan akan semakin mudah membedakan antara wartawan profesional atau kompeten dan tidak kompeten.

Sumber: www.dewanpers.org / Senin, 18 Oktober 2010

Published in Kliping Berita