Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Organisasi Wartawan Sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan

Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers  Nomor: 1/Peraturan – DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, maka organisasi wartawan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

I.    Standar Organisasi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 04/Peraturan-DP/III/2006 tentang  Standar Organisasi Wartawan sebagai berikut :
1.    Organisasi wartawan berbentuk badan hukum.
2.    Organisasi wartawan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai organisasi profesi.
3.    Organisasi wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan kantor pusat berkedudukan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor cabang-cabang yang jelas dan dapat diverifikasi.
4.    Organisasi wartawan memiliki pengurus pusat yang sedikitnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan tiga orang pengurus lainnya yang tidak merangkap jabatan.
5.    Organisasi wartawan, selain mempunyai pengurus pusat, juga memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di sepuluh jumlah provinsi di Indonesia.
6.    Organisasi wartawan memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau musyawarah nasional atau muktamar dalam setiap kurun waktu tertentu.
7.    Organisasi wartawan memiliki anggota sedikitnya 500 wartawan dari seluruh cabang, yang dibuktikan dengan:
a.    Kartu Pers atau Kartu Tanda Anggota dari organisasi yang   bersangkutan yang masih berlaku.
b.    Kartu Pers atau Surat Keterangan dari perusahaan pers tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
c.    Karya jurnalistik yang secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
d.    Bekerja secara tetap atau menjadi koresponden di perusahaan pers yang memiliki media yang masih terbit atau masih melakukan siaran secara reguler.
e.    Bukti-bukti tersebut (butir a sampai d) diverifikasi oleh Dewan Pers.
8.    Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers.
9.    Organisasi wartawan memiliki kode etik jurnalistik, yang secara prinsip tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
10.    Organisasi wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis kode etik jurnalistik yang bertugas:
a.    mengawasi pelaksanaan kode etik oleh para anggotanya;
b.    mengambil  putusan  ada  tidaknya pelanggaran  kode etik oleh anggotanya; serta;
c.    menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggotanya.
11.    Organisasi wartawan terdaftar di Dewan Pers dan bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers.
12.    Organisasi wartawan melakukan registrasi ke Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus.
13.    Penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pers.
II.    Organisasi wartawan yang dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan adalah organisasi wartawan di tingkat pusat atau induknya.
III.    Organisasi wartawan yang telah ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan dapat melakukan pengujian di pusat dan daerah.
IV.    Organisasi wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan harus memiliki bagian atau fungsi pendidikan dan latihan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan Standar Kompetensi berlaku.
V.    Organisasi wartawan dalam melaksanakan uji kompetensi Standar Kompetensi Wartawan harus mengacu kepada Standar Kompetensi Wartawan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
VI.    Dewan Pers melakukan verifikasi dan menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
VII.   Organisasi  wartawan yang lulus verifikasi sebagai lembaga penguji SKW dapat melakukan uji kompetensi baik terhadap wartawan di dalam organisasinya sendiri maupun wartawan di luar organisasi wartawan tersebut dengan mengikuti syarat dan ketentuan dari organisasi wartawan penguji Standar Kompetensi Wartawan.
VIII.  Organisasi wartawan sebagai Lembaga penguji SKW wajib melaporkan hasil uji kompetensi wartawan  berikut daftar nama peserta yang lulus kepada Dewan Pers.
IX.    Organissasi Wartawan sebagai Lembaga penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW) menerbitkan tanda kelulusan uji kompetensi yang disahkan oleh  Dewan Pers.
X.     Dewan Pers dapat mencabut atau membatalkan status organisasi wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan apabila Organisasi Wartawan tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

 

(Sumber: Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/I/2011)

Published in Info Kompetensi