Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan

Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers  Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, maka Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan berbentuk badan hukum.
  2. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan memiliki Kurikulum dan Silabus yang selaras dengan Standar Kompetensi Wartawan yang dibuat dan disahkan oleh Dewan Pers.
  3. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan kantor pusat dan atau cabang yang dapat diverifikasi.
  4. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan sudah didirikan sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum Standar Kompetensi Wartawan ini diberlakukan.
  5. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan wajib mempunyai pengurus tetap.
  6. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan wajib mempunyai pengajar tetap sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dari unsur akademisi dan 7 (tujuh) orang dari unsur praktisi
  7. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan memiliki fasilitas yang tetap dan memadai.
  8. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan mampu melaksanakan uji kompetensi wartawan secara obyektif.
  9. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan dalam melaksanakan uji kompetensi wartawan wajib mengacu kepada Standar Kompetensi Wartawan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
  10. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan wajib memberitahukan setiap rencana dan pelaksanaan uji kompetensi wartawan kepada Dewan Pers.
  11. Dewan Pers melakukan verifikasi dan penetapan terhadap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
  12. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan sebagai Lembaga penguji SKW wajib melaporkan hasil uji kompetensi wartawan  berikut daftar nama peserta yang lulus kepada Dewan Pers.
  13. Lembaga penguji SKW menerbitkan tanda kelulusan uji kompetensi yang disahkan oleh  Dewan Pers.
  14. Dewan Pers dapat mencabut atau membatalkan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan jika sudah tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
(Sumber: Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/XII/2010)

Published in Info Kompetensi