Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, maka Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan berbentuk badan hukum.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan memiliki Kurikulum dan Silabus yang selaras dengan Standar Kompetensi Wartawan yang dibuat dan disahkan oleh Dewan Pers.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan kantor pusat dan atau cabang yang dapat diverifikasi.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan sudah didirikan sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum Standar Kompetensi Wartawan ini diberlakukan.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan wajib mempunyai pengurus tetap.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan wajib mempunyai pengajar tetap sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dari unsur akademisi dan 7 (tujuh) orang dari unsur praktisi
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan memiliki fasilitas yang tetap dan memadai.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan mampu melaksanakan uji kompetensi wartawan secara obyektif.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan dalam melaksanakan uji kompetensi wartawan wajib mengacu kepada Standar Kompetensi Wartawan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan wajib memberitahukan setiap rencana dan pelaksanaan uji kompetensi wartawan kepada Dewan Pers.
- Dewan Pers melakukan verifikasi dan penetapan terhadap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan sebagai Lembaga penguji SKW wajib melaporkan hasil uji kompetensi wartawan berikut daftar nama peserta yang lulus kepada Dewan Pers.
- Lembaga penguji SKW menerbitkan tanda kelulusan uji kompetensi yang disahkan oleh Dewan Pers.
- Dewan Pers dapat mencabut atau membatalkan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan jika sudah tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
(Sumber: Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/XII/2010)
Published in