Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, maka Perguruan Tinggi wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Kriteria/Persyaratan Lembaga Penguji Kompetensi Perguruan Tinggi Negeri Nasional
- Perguruan tinggi sekurang-kurangnya telah didirikan 20 (dua puluh) tahun.
- Perguruan tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompentensi Wartawan wajib memiliki program studi jurnalistik yang telah berjalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
- Perguruan tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompentensi Wartawan wajib memiliki pengajar di bidang jurnalistik dari unsur praktisi sekurang-kurangnya sebanyak 5 (lima) orang.
- Perguruan tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan wajib menyertakan penguji pendamping dari unsur praktisi jurnalistik.
- Perguruan tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan dalam melaksanakan uji kompetensi Standar Kompetensi Wartawan wajib mengacu kepada Standar Kompetensi Wartawan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Dewan Pers melakukan verifikasi dan menetapkan Perguruan tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
- Perguruan tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan wajib memberitahukan rencana, pelaksanaan dan nama-nama peserta yang lulus uji kompetensi wartawan kepada Dewan Pers.
- Perguruan tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan memerlukan tanda kelulusan uji kompetensi yang disahkan oleh Dewan Pers.
- Dewan Pers dapat mencabut atau membatalkan status Perguruan tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan jika sudah tidak memenuhi ketentuan Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
(Sumber: Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/I/2011)
Published in