Dari Uji Standar Kompetensi Wartawan WSM Group

Serunya Simulasi Rapat Proyeksi, Tim Penguji Ngambek

www.radarlampung.co.id – Amanah Dewan Pers agar semua perusahaan pers melakukan uji standar kompetensi wartawan (SKW) diawali Wahana Semesta Merdeka (WSM) Group. Agenda yang dibentang 23–26 Mei 2011 di Ibis Mangga Dua Hotel, Jakarta, ini meluluskan tiga peserta dari Radar Lampung Group. Simak Laporannya.

Tiga peserta itu masing-masing Ary Mistanto (Radar Lampung) dan Safwanto (Rakyat Lampung). Keduanya mengikuti jenjang madya. Sedangkan satu lagi reporter Radar Lampung, Dina Puspasari, mengikuti jenjang muda.

 

Kegiatan ini bahkan mendahului rencana uji SKW Jawa Pos (grup Radar Lampung) sebagai induk perusahaan yang akan dibentang Juni 2011.

UJI SKW adalah hal baru dalam dunia jurnalistik. Ide awalnya berasal dari big bos Jawa Pos, Dahlan Iskan, agar wartawan juga harus memiliki kompetensi. Ide ini diterjemahkan Dewan Pers dengan membuat peraturan No. 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Berawal dari sinilah, akhirnya 25 wartawan, redaktur, koordinator liputan (Korlip), redaktur pelaksana (Redpel), dan pemimpin redaksi (Pemred) di bawah bendera WSM Group diuji.

Mereka dibagi dalam tiga kategori, yakni muda diikuti 5 peserta, madya (18), dan utama (4). Tiga tim penguji dari Lembaga Pers Dr. Sutomo (LPDS) pun turun tangan.

Ketiganya adalah Petrus Suryadi Sutrisno menguji kelompok utama, Maria D. Andriana kelompok madya, dan Kristianto Hartadi kelompok muda.

Kelompok muda harus mengikuti 8 jenis ujian, kelompok madya 9 jenis, dan utama 8 jenis. Terdiri atas ujian tertulis, wawancara, simulasi, dan praktik. Hanya ada 2 agenda uji yang dilakukan kolaborasi atau bersama-sama tiga kelompok peserta. Selebihnya, ujian dilakukan di ruang terpisah.

Agenda pertama adalah simulasi rapat perencanaan atau proyeksi. Rapat dipimpin kelompok utama, di mana masing-masing redaktur di kelompok madya harus menentukan topik liputan yang dikerjakan kelompok muda.

Simulasi 60 menit ini berlangsung riuh rendah, karena selalu diwarnai acungan tangan dan suara redaktur/Korlip yang mengajukan ide. Saking serunya, rapat yang dipimpin kelompok utama tak memberi kesempatan pada wartawan yang berada di kelompok muda untuk bicara. Waktu rapat habis diborong perdebatan panjang antara kelompok madya dan utama. Alhasil, pemimpin rapat dan kelompok madya pun kena teguran.

’’Saking serunya rapat, kok kelompok muda dianggurin aja. Nah tugas Anda sebagai redaktur wajib menyampaikan proyeksi pada wartawan. Nanti waktu rapat evaluasi atau sesi terakhir uji SKW, kami akan tanyai wartawan dapat tugas dari Anda atau tidak. Kalau tidak, tunggu saja. Berarti distribusi tugas dari Anda tidak sampai,’’ kata Maria D. Andriana.

Tak hanya itu. Sang pemimpin rapat pun akhirnya dipanggil penguji kelompok utama, Petrus Suryadi Sutrisno. Dia ditegur, karena terlalu tak mampu mengendalikan peserta rapat. Terutama kelompok madya yang tak henti-hentinya mengacungkan tangan.

Khusus peserta madya, harus melalui 9 tahapan ujian. Mulai dari mengelola rapat proyeksi, mengelola dan menyusun rubrik, menentukan dan membuat feature, menyusun liputan terjadwal yang sudah diagendakan, menyusun liputan investigasi berikut pendanaan, mengedit berita, membangun jejaring lobi, dan menggelar rapat evaluasi sekaligus berbagai persiapannya. Wawancara perorangan dilakukan pada uji menyusun liputan terjadwal.

Sementara membangun jejaring lobi, peserta diminta menuliskan nama-nama sumber yang dapat dihubungi via handphone masing-masing. Jika narasumber yang dihubungi tidak mengenal nomor yang menghubunginya, berarti wartawan yang bersangkutan tak mampu membangun jejaring lobi yang baik.

’’Pernah ada kejadian yang menggelikan, waktu kita melakukan uji untuk kelompok khusus madya di Surabaya. Ketika redaktur tersebut saya minta menghubungi narasumber, eh….ternyata si narasumber malah balik bertanya  ’’ini siapa?’’. Ini menunjukkan si sumber tidak kenal nomor ponsel Anda,’’ kata Maria mengingatkan peserta madya.

Tak hanya itu. Peserta juga diminta mencari narasumber bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil melalui internet beserta nomor HP sang ahli. Termasuk praktik menghubungi narasumber untuk membuat janji wawancara.

Sayangnya, pada sesi terakhir berupa rapat evaluasi yang dipimpin kelompok utama penguji kelompok madya ngambek. Dia menilai, pada rapat evaluasi kelompok madya tidak melakukan komplain pada kelompok utama agar mengoreksi berita yang sudah didapat wartawan dan kendalanya.

Padahal, sejak awal beberapa kelompok madya sudah melakukannya. Sayang, pemimpin rapat kurang peka. Sehingga 18 peserta madya harus merelakan tak dapat nilai. ’’Saya tidak akan memberikan nilai pada semua kelompok madya. Sebelum evaluasi kan sudah saya arahkan. Nyatanya hasil evaluasi tidak maksimal,’’ kata Maria agak jengkel.

Meski tak dapat nilai terakhir, nyatanya 18 peserta madya dinyatakan lulus tes dan kompeten di bidangnya masing-masing. Ada yang redaktur, Korlip, dan Redpel. Maklum nilai-nilai 8 mata ujian lainnya cukup tinggi. Mereka pun pulang dengan wajah lega, meski lelah sebab tes pada hari terakhir harus dilakukan hingga malam.

Belum lagi, harus menjadi peserta workshop dan penyerahan penghargaan yang menghadirkan Ketua DPR RI Marzuki Ali, Bupati Oku Timur Herman Deru, Direktur WSM Dwi Nurmawan, dan Pendiri Fanani Center Usman Fanani.

Sementara, Direktur Eksekutif LPDS Priyambodo menuturkan, pentingnya kompetensi wartawan disebabkan pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik. Sebab, wartawan adalah bidan sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi masyarakat, serta musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politisi busuk.

’’Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompetensi memadai dan disepakati masyarakat pers. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan,’’ ujarnya.

Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.

Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa. Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional. Yaitu, mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.

’’Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers. Yaitu, perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai tidak memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini,’’ pungkasnya. (ary) Laporan Dina Puspasari/JPNN

Sumber: www.radarlampung.co.id/ Senin, 30 Mei 2011 | 15:12 WIB

http://180.235.150.118/read/nasional/34568-dari-uji-standar-kompetensi-wartawan-wsm-group

 

Published in Info Kompetensi