Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Perguruan Tinggi Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan

 

Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers  Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, maka Perguruan Tinggi wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Kriteria/Persyaratan Lembaga Penguji Kompetensi Perguruan Tinggi Negeri Nasional

  1. Perguruan tinggi  sekurang-kurangnya  telah didirikan  20 (dua puluh) tahun.
  2. Perguruan tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompentensi Wartawan wajib memiliki program studi jurnalistik yang telah berjalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
  3. Perguruan tinggi   sebagai Lembaga Penguji Standar Kompentensi Wartawan wajib memiliki pengajar di bidang jurnalistik dari unsur praktisi sekurang-kurangnya sebanyak 5 (lima) orang.
  4. Perguruan tinggi  sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan wajib menyertakan penguji pendamping dari unsur praktisi jurnalistik.
  5. Perguruan tinggi  sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan dalam melaksanakan uji kompetensi Standar Kompetensi Wartawan wajib mengacu kepada Standar Kompetensi Wartawan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
  6. Dewan Pers melakukan verifikasi dan menetapkan Perguruan tinggi  sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
  7. Perguruan tinggi  sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan wajib memberitahukan  rencana, pelaksanaan dan nama-nama peserta yang lulus uji kompetensi wartawan kepada Dewan Pers.
  8. Perguruan tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan memerlukan tanda kelulusan uji kompetensi yang disahkan oleh Dewan Pers.
  9. Dewan Pers dapat mencabut atau membatalkan status Perguruan tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan jika sudah tidak memenuhi ketentuan Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
 
(Sumber: Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/I/2011)

Published in Info Kompetensi