Siaran Langsung Persidangan

PERTANYAAN?:
Satu lagi isu terhangat dalam dunia pers kita saat ini, ketika media pers elektronik khususnya televisi meliput suasana sidang secara langsung.

KPI diminta oleh beberapa orang anggota Dewan untuk meninjau ulang kebijakan pers meliput secara langsung acara sidang, baik suasana sidang dalam Parlemen, Mahkamah Konstitusi ataupun Persidangan di Pengadilan.

Publik sempat tersentak ketika persidangan kasus Antasari Azhar, ketika JPU membacakan testimoni dari Rani J, isi testimoni tersebut terkesan vulgar karena di dalamnya banyak kalimat “cabul”.

Tetapi, publik juga merasa terpenuhi kebutuhan informasinya dan merasa terjawab segala keraguannya ketika MK memperdengarkan secara terbuka rekaman suara yang diduga suara Anggodo dan Susno Duadji dalam kasus kriminalisasi KPK.

Lain halnya dengan sidang dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan POLRI dalam kasus kriminalisasi KPK yang juga disiarkan secara langsung, reaksi masyarakat cenderung menilai bahwa Komisi III mendukung POLRI. Tentu saja reaksi ini timbul, menurut hemat saya, karena pemberitaan pers dan pada kasus tersebut teori Jarum Hipodermik seolah-olah menjadi nyata. Masayarakat terbawa arus yang sama karena semua media memberitakan hal yang sama.

Dari beberapa fenomena reaksi masyarakat dan juga reaksi para “news maker”, apakah memang layak peliputan langsung tersebut di atas? Atau diperlukan aturan baru dalam meliput suasana persidangan seperti di atas?

Menyinggung soal sistem pers di Indonesia yang menurut Bapak menggunakan sistem pers liberal–kalau saya tidak salah sistem pers liberal ialah sebuah sistem pers yang bertolak belakang dengan sistem pers otoriter yang sistem persnya dikuasai oleh negara, sedangkan sistem pers liberal lebih dikuasai oleh golongan pengusaha bermodal besar. Ada pendapat bahwa sistem pers kita menganut sistem pers Pancasila, benarkah begitu? Mungkin Bapak punya catatan khusus tentang sistem pers Pancasila.

Atas penjelasan Bapak saya ucapkan terima kasih.

11 Januari 2010

Muhammad Rizky Fauzi
Mahasiswa FISIP UNPAS jurusan ILMU KOMUNIKASI
E-mail: rizky_kotaksurat@yahoo.com

JAWABAN

Bung Rizky:

Pertama, saya sampaikan pendapat mengenai siaran langsung televisi (dan radio) mengenai peristiwa seperti persidangan di Pengadilan dan Parlemen.

Publik beruntung dapat mengikuti peristiwa itu secara langsung dan cepat, sepanjang persidangan itu tidak dinyatakan tertutup. Sidang-sidang seperti itu dapat tertutup bila diputuskan demikian oleh hakim di Pengadilan atau ketua sidang di Parlemen. Tetapi, putusan penutupan persidangan itu hendaknya tidak dilakukan atau diputuskan oleh pihak dari luar Pengadilan atau Parlemen, karena tindakan demikian berarti penyensoran. Sensor terhadap pemberitaan pers dilarang oleh Undang-Undang Pers yang berlaku sekarang.

Jika ternyata topik pembahasan dalam persidangan itu dapat melanggar Kode Etik Jurnalistik bila disiarkan, redaksi media pers dapat segera memutuskan untuk menghentikan siaran sidang tersebut. Akan tetapi, dalam peristiwa sidang Pengadilan mengenai tertuduh Antasari Azhar tempo hari, seharusnya pihak Kejaksaan sudah sejak awal mengingatkan Majelis Hakim dan para wartawan yang meliput di Pengadilan tentang isi dakwaan yang menyinggung segi kesusilaan. Dengan demikian, baik hakim maupun wartawan sudah sejak awal dapat mempertimbangkan apakah persidangan akan tetap terbuka atau, sebaliknya, tertutup.

Kedua, tentang sistem pers.

Profesionalisme pers adalah bersifat universal. Artinya, di mana pun sama. Yang membedakannya dalam praktik jurnalistik adalah sistem politik pemerintahan dan sistem sosial masyarakat tempat para pengelola media pers itu menjalankan pekerjaannya.

Di negeri dengan sistem politik otoriter, tidak ada jaminan bagi kebebasan pers. Dengan demikian, kebijakan pemberitaan redaksi di negeri seperti itu harus mengikuti jalan pikiran pelaksana politik pemerintahan. Redaksi media juga menghadapi masalah yang sama atau serupa bila pengelola media pers berada di daerah yang sistem sosial masyarakatnya konservatif atau represif.

Sebaliknya, di negeri yang pemerintah dan masyarakatnya menganut liberalisme, pengelola media pers terjamin kebebasannya dalam mengembangkan kebijakan redaksi.

Mengenai campur tangan pemilik media pers, pada hemat saya, sama saja apakah mereka berada di negara otoriter ataupun di negara liberal. Adalah alami jika pemilik perusahaan pers berusaha campur tangan, atau sedikitnya mempengaruhi, dalam penentuan kebijakan redaksi sesuai dengan kepentingannya. Kepentingan itu mungkin bersifat komersial ataupun politis.

Tetapi, di negeri dan di tengah kehidupan masyarakat yang menghormati kebebasan pers, menurut pengamatan saya, wartawan dapat lebih mungkin menolak campur tangan pemilik perusahaan pers jika hal itu mengganggu independensi redaksi.

Ketiga, tentang “Sistem Pers Pancasila”.

Saya tidak memiliki panduan yang pasti tentang cara pengelolaan media pers berdasarkan sistem ini. Masalahnya adalah karena penafsiran terhadap makna Pancasila dan praktik kelima sila ideologi ini dalam kehidupan masyarakat dapat berubah-ubah berhubung sangat bergantung pada alam pikiran kalangan pelaksana politik pemerintahan yang sedang berkuasa.

Saya setuju mengembangkan sistem pers berdasarkan ideologi Pancasila hanya jika dapat dirumuskan, ditetapkan, dan dipastikan bahwa ideologi ini menghormati pelaksanaan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Ini juga berarti menghormati hak asasi manusia secara luas.

Demikian pendapat yang dapat saya sumbangkan untuk menjawab pertanyaan Anda.

Atmakusumah Astraatmadja

 

 

 

 

Published in Atma Menjawab