Menguji Kompetensi Wartawan

Oleh Hendry Ch Bangun

“Pak nilainya 85 dong”.

“Wah, menurut catatan saya, ini tidak bisa lebih dari 80. Ada beberapa hal yang membuat tugas kamu ini belum bisa mendapat nilai 85,” kata saya. Si peserta hanya mengangguk. Entah dia setuju 100 persen atau tidak, akhirnya dia menandatangani berita acara hasil ujian untuk Unit Uji Kompetensi tersebut.

Adegan itu terjadi saat saya menjadi penguji di Uji Kompetensi Wartawan PWI Cabang Lampung untuk kelompok wartawan madya, yang diadakan tanggal 5-6 Oktober di Bandarlampung. Selama dua hari, sebanyak 51 peserta, yang terdiri dari 31 wartawan muda, 8 wartawan madya, 14 wartawan utama, mengikuti uji kompetensi yang diadakan oleh PWI Pusat. Ada dua penguji utama, dua penguji madya, enam penguji muda, yang datang dari Jakarta, Medan, dan Lampung sendiri.

Ini merupakan Uji Kompetensi Wartawan yang kedua dilakukan PWI setelah di Jakarta, Juli lalu, dan diikuti dengan di Banten, 7-8 Oktober. Sepanjang Oktober, menurut rencana UKW diadakan lagi di Jakarta, lalu Semarang, dan Jambi. Bila tidak ada aral melintang ujian pada bulan November diadakan di Kalimantan Selatan, Jawa Barat, lalu Yogyakarta. Menurut perkiraan, PWI akan mampu menghasilkan kurang lebih 500 wartawan bersertifikat sebelum peringatan Hari Pers Nasional Februari 2012 nanti di Jambi, bila pada bulan Desember dan Januari, masih bisa melakukan Ujian Kompetensi Wartawan di beberapa daerah lainnya. Wallahualam.

Bagi saya, pekerjaan ini menantang meskipun sangat melelahkan. Saat menguji pertama kali, yang saya pegang adalah wartawan muda, yang materi ujinya relatif ringan. Mulai dari membuat rencana liputan, wawancara, menulis berita, menyunting, sampai jejaring lobi. Waktu itu pesertanya pun hanya empat orang., dengan pengalaman kerja antara 2-4 tahun.

Sementara di Bandarlampung, jumlah pesertanya delapan orang dengan masa kerja antara 5-10 tahun. Lalu karena status penguji Pak Rony Simon masih magang, maka praktis saya sendiri yang menilai. Dia membantu memberi penilaian namun keputusan akhir tetap di saya, yang harus mempertanggungjawabkannya. Dan tentu saja, materi ujinya juga berbeda. Ya, dengan asumsi mereka adalah redaktur, maka ujian meliputi perencanaan mengisi rubrik atau halaman yang diasuh, penilaian atas hasil wawancara/liputan wartawannya, merencanakan liputan investigasi, menyunting berita, menulis feature, dll, total jumlahnya sembilan.

Bila peserta setelah ujian tugasnya mengisi formulir umpan balik, maka penguji direpotkan dengan penilaian dan diskusi mengenai angka yang diberikannya. Peserta dan penguji harus sama-sama membubuhkan tandatangan di formulir penilaian. Kalau tidak setuju, urusan selesai. Kalau peserta tidak setuju, dia tinggal mencontreng kolom tidak setuju, lalu banding ke Dewan Pers, yang nanti akan membuat keputusan final. Satu peserta membutuhkan waktu sekitar 5 menit, antara mengisi umpan balik dan menandatangani penilaian. Jadi kalau ada delapan peserta, tentu penguji memerlukan waktu sekitar 40 menit, hanya untuk menyelesaikan penilaian ini, untuk satu materi ujian.

Bisa dibayangkan betapa repotnya sistem ini. Selesai diuji, peserta harus segera tahu nilainya, lalu memberi tandatangan. Tapi ini dilakukan agar penguji bisa mempertanggungjawabkan langsung, dan si peserta bisa segera mengetahui. Sama-sama puas. Nah untuk bisa begitu, si penguji harus benar-benar mengetahui apa yang dinilainya, dan memberi besaran nilai yang sesuai. Titik temu diharapkan bukan kompromi, tetapi bersandar pada realita kompetensi di peserta uji, dan juga keberhasilan penguji untuk mengidentifikasi kompetensi itu dan menuangkannya dalam angka. Yang jelas, sesuai dengan pedoman yang dibuat Dewan Pers, angka minimal untuk lulus atau disebut kompeten adalah 70.

Yang disebut kompeten, tentunya bisa mengunjukkerjakan apa yang diminta oleh mata uji itu. Misalnya saja melakukan wawancara tatap muka, maka cara mewawancara, isi pertanyaan, focus pada pertanyaan meski narasumber berbelok, taat pada tema yang hendak ditanyakan, mengecek nama narasumber, itu merupakan standar minimal. Kalau dilakukan, ya dapat nilai 70. Bila dia memotret, atau berhasil menggali lebih dalam dari yang semula tidak diduga, bisa mendapat nilai 80-an.

Dalam hal membuat rencana mengisi rubrik bagi wartawan madya, yang penting adalah rencana itu sudah dengan rinci menyebutkan topik berita pilihan yang sesuai dengan target audiens medianya, keunggulan pemilihan topiknya, antisipasi follow-up berita yang berjalan, dst.

Lalu untuk wartawan utama misalnya bagaimana dia memimpin rapat, memberi pengarahan sesuai dengan kondisi perkembangan hari itu, bagaimana dia menanggapi usulan rencana liputan redaktur, dan tentu saja melakukan rapat yang efisien.***

Tujuan dari Uji Kompetensi ini adalah untuk melahirkan wartawan professional. Logikanya begini, dengan diuji maka sudah diketahui kompetensi wartawan yang bersangkutan. Dengan lulus maka dia memiliki sertifikat kompetensi. Sekaligus juga dia mendapat nomor pokok dari Dewan Pers, yang bersifat abadi, seperti nomor identifikasi penduduk (PIN) KTP seorang penduduk Indonesia. Dan tidak berubah-ubah meskipun dia dari Wartawan Muda, nanti menjadi Wartawan Madya atau Wartawan Utama.

Dengan identitas tersebut masyarakat bisa mengakses dia ke Dewan Pers, jadi dia tentu tidak berani untuk menyelewengkan profesinya. Dia akan bersikap professional, tidak hanya dalam berkarya dengan menjaga kode etik dan standar jurnalistik di karyanya, tetapi juga berperilaku di masyarakat. karena dia akan merasa ada yang mengawasi. Lagipula, kalau dia melakukan pelanggaran masyarakat bisa mengadu dan Dewan Pers bisa mencabut sertifikatnya itu. Efek psikologis diharapkan dapat berfungsi di sini.

Semakin banyak wartawan bersertifikat, dalam hal ini anggota PWI, maka diyakini maka penularan virus positif ini bisa semakin meluas dan terus meluas. Khususnya lagi ke daerah-daerah yang selama ini memiliki banyak wartawan anggota PWI, meskipun tentu sasaran akhirnya adalah pada semua orang yang berprofesi wartawan di Indonesia. Dan bila sebagian besar wartawan sudah professional maka setidaknya keluhan masyarakat tentang pemberitaan yang tidak sesuai standar jurnalistik, tidak sesuai dengan kode etik, akan berkurang. Mutu media juga mestinya akan naik, sehingga berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa. Semoga (Hendry Ch Bangun)

Sumber: http://media.kompasiana.com/mainstream-media/2011/10/08/menguji-kompetensi-wartawan/

Published in Kajian Media