Menjaga profesionalisme media

Oleh Austin E Antariksa Tumengkol

Pernyataan tersebut di atas turut menjadi salah satu acuan dalam diskusi  Program Penyegaran Redaktur yang digelar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) di Jakarta, awal April lalu. Sekira 25 redaktur dari Aceh, Surabaya, Jakarta, Bali, Semarang, Balikpapan, Pontianak, termasuk Waspada, terlihat antusias mendengar paparan materi pelatihan dari para pakar jurnalistik di Gedung Dewan Pers.

Para pakar tersebut terdiri dari Maria D, Maskun Iskandar, Atmakusumah Astraatmadja, Masmimar Mangiang dan Direktur Eksekutif LPDS-nya sendiri, Priyambodo RH. Selama empat hari, peserta dibekali penambahan wawasan dan pengetahuan dari segi penyusunan peta berita, bahasa jurnalistik, kasus riil jurnalistik, teknik penulisan news feature hingga etika hukum pers dan kode etik jurnalistik.

Namun, sesi penutup tentang Standar Kompetensi Wartawan menjadi klimaks dalam pelatihan tersebut. Seperti diketahui, status wartawan kerap menjadi perbincangan dan polemik di mata narasumber, khususnya masyarakat biasa. Keabsahan suatu media atau wartawan itu sendiri dapat dilihat dari keanggotaannya pada Dewan Pers.

Mengenai kredibilitas dan profesionalisme wartawan, Priyambodo RH dan Atmakusumah Astraatmadja kompak menegaskan bahwa wartawan memiliki tugas utama sebagai pencari dan penyiar berita. Bukan menggunakan status profesi dengan dalih ‘memperkaya diri’ alias mencari ‘pucuk’.

Nah, di sini memang kerap menjadi polemik bagi sebagian wartawan. Pasalnya, mayoritas perusahaan media di Kota Medan tidak bisa disamakan dengan media yang berada di Jakarta atau Pulau Jawa misalnya. Tentu kita ketahui bahwa perusahaan media di Jakarta dan Pulau Jawa sudah mampu menghidupi wartawannya dengan income yang layak, berbeda dengan kondisi wartawan di Medan.

Bila mengacu kepada Piagam Palembang yang pertama kali ditandatangani pada puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang pada 9 Februari 2010, telah ditentukan dan disepakati bahwa kode etik jurnalistik, standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan, dan standar kompetensi wartawan diberlakukan media-media penandatangan.

Menarik, karena salah satu poin dalam Piagam Palembang itu tertulis bahwa perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan sekurang-kurangnya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 13 kali setahun. Berarti, di Sumatera Utara, wartawan selayaknya memperoleh Rp1.035.500 per bulan sesuai Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/674/KPTS/2010 mulai 1 Januari 2011.

Apakah sudah terpenuhi atau belum, hanya kita sebagai wartawanlah yang dapat menjawab. Berdasarkan obrolan dengan kawan yang bekerja di salah satu perusahaan media di Jakarta, para wartawan (termasuk wartawan pemula) diberi upah sekira Rp2-3 juta per bulan. Amat kontras perbandingannya dengan di Medan, tapi apa mau dikata. Uniknya, di Medan memang tidak bisa disamakan dengan kondisi di Jakarta. Jadi jangan heran bila di Medan atau Sumatera Utara masih banyak terlihat praktik ‘wartawan amplop’.

Bisa dimaklumi memang bila menerima isi amplop itu hanya sebatas sebagai penambah uang saku atau lebih tepatnya uang minyak (transportasi). Lalu bagaimana andainya isi amplop tersebut justru dijadikan tujuan utama dalam hal pemberitaan? Ada amplop otomatis berita terbit, sebaliknya tanpa amplop maka berita tidak terbit.

Ironis rasanya wartawan berbuat demikian karena dikondisikan dengan masih minimnya income dari perusahaan medianya masing-masing. Tanpa bermaksud idealis, tapi bukankah tugas utama wartawan mencari dan menyiarkan berita sesuai fakta yang ada?

Terlepas itu, tak logis rasanya kita melakukan suatu profesi tanpa membicarakan masalah gaji. Tapi ingat, bukankah bila seorang individu melakukan suatu pekerjaan berdasarkan kecintaannya melakoni profesinya itu akan merasa nyaman dan secure?

Para pengajar di LPDS juga mengingatkan wartawan sah-sah saja untuk mendekatkan diri kepada pejabat/lembaga/narasumber, tapi hal penting yang harus diingat adalah janganlah kedekatan wartawan itu malah menjadikan objektivitas dan keberimbangan sebuah berita menjadi sirna. Media atau wartawan boleh dekat dengan narasumber, tapi jangan sampai dibeli. Begitulah penegasan para pengajar itu.

Sebagai contoh, baru-baru ini terdapat isu dugaan korupsi salah satu pejabat di Kota Medan. Namun karena kedekatan wartawan yang biasa nge-pos atau meliput segala kegiatan si pejabat itu, maka pemberitaannya sedikitpun tidak terlihat di surat kabarnya. Namun, segala kegiatan positif dari suatu lembaga/si pejabat pasti diberitakan, sebaliknya berita terkait hal-hal negatif (padahal fakta) tidak pernah dikonsumsi untuk publik.

Sungguh ironis padahal berita serupa tentang gubernur saja tertera di halaman utama. Wartawan sepatutnya menunjukkan loyalitas dan dedikasi kepada perusahaan medianya, bukan kepada pejabat/lembaga tertentu. Publik pun mempertanyakan hak kebebasan pers mereka. Atau bisa saja pemilik media memberi tekanan atas kebebasan wartawan untuk memberitakan kebobrokan seorang pejabat demi mengambil keuntungan? Bisa jadi.

Terlepas dari itu, bagi wartawan, kebebasan pers memiliki makna pers diberi kewenangan mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, memiliki, dan menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggungjawab, akal sehat, fakta, hukum serta berpedoman kepada kode etik jurnalistik. Untuk publik, kebebasan pers berarti bahwa masyarakat memiliki hak dan kebebasan untuk memperoleh informasi.

Jika pers benar-benar melaksanakan fungsinya tersebut sebagai penyiar, pendidik, penghibur dan kontrol sosial, maka pers dapat menjadi watch dog sehingga hak-hak rakyat terlindungi dan pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka secara sewenang-wenang.

Semasa kuliah, dosen saya yang juga salah satu wartawan senior di Kota Medan berkata bahwa menjadi wartawan itu harus sebagai panggilan jiwa. Nenek saya pun pernah mengajarkan profesi sebagai wartawan itu merupakan hal yang mulia karena berpihak kepada publik.  

Dalam artikel ini, penulis tidak bermaksud mengdiskreditkan media maupun wartawan, melainkan sekedar mengajak rekan-rekan jurnalis kembali ke belakang sembari mengingat alasan dan motivasi utama memilih profesi sebagai kuli tinta.

Ingat, wartawan hendaknya mengutamakan kepentingan publik dan loyal kepada media masing-masing, bukan pejabat/lembaga tertentu. Begitu pun, pemilik media tidak boleh lepas tanggungjawab dan sudah sepatutnya memikirkan kesejahteraan wartawannya. Semoga!

Penulis adalah wartawan harian Waspada

Sumber: http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=190494;menjaga-profesionalisme-media&catid=25;artikel&Itemid=44

Published in Kajian Media