Pelanggaran-Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Oleh Wina Armada Sukardi

Walaupun pers dituntut harus selalu tunduk dan taat kepada Kode Etik Jurnalistik, pers ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan. Data yang ada menunjukkan bahwa pada suatu saat pers ada kalanya melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Berbagai faktor dapat menyebabkan hal itu terjadi. Dari pengalaman hampir seperempat abad dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut dapat terjadi antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut:

Faktor Ketidaksengajaan

1. Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi:
– Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai.
– Tidak melakukan pengecekan ulang.
– Tidak memakai akal sehat.
– Kemampuan meramu berita kurang memadai.
– Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan.
– Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui.
– Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat.
2. Tekanan deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian.
3. Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik memang masih terbatas.

Faktor Kesengajaan

1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal sudah ada niat yang tidak baik.
2. Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik
3. Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing sesama pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
4. Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik.

Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf.

Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak.

Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dibuatnya setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku.

Contoh-Contoh Kasus

Berikut ini contoh-contoh kasus yang pernah terjadi dan mengapa kasusnya terjadi.

1. Sumber Imajiner

Sumber berita dalam liputan pers harus jelas dan tidak boleh fiktif. Satu harian di Medan melaporkan bahwa dalam suatu kasus dugaan korupsi di Partai Golkar Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumut telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Menurut harian ini, sumber berita adalah Komisaris Besar A. Nainggolan dari Hubungan Masyarakat Polda Sumut yang diumumkan dalam sebuah konferensi pers. Ternyata pertemuan itu tidak pernah ada. Begitu pula petugas humas yang dimaksud itu juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Dengan kata lain, sumber beritanya fiktif.

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan harian ini karena telah membuat berita dengan sumber imajiner alias tidak ada atau fiktif.

2. Identitas dan Foto Korban Susila Anak-Anak Dimuat

Sesuai dengan asas moralitas, menurut Kode Etik Jurnalistik, masa depan anak-anak harus dilindungi. Oleh karena itu, jika ada anak di bawah umur, baik sebagai pelaku maupun korban kejahatan kesusilaan, identitasnya harus dilindungi.

Masih di Medan, satu harian lainnya menemukan adanya pencabulan atau pelecehan seksual oleh seorang pejabat setempat terhadap seorang anak di bawah umur. Koran ini sampai tiga kali berturut-turut menurunkan berita tersebut. Di judul berita pun nama korban susila di bawah umur itu disebut dengan jelas. Tidak hanya itu. Selain memuat identitas berupa nama korban, foto korban pun terpampang dengan jelas dan menonjol karena ingin membuktikan bahwa kejadian itu memang benar.

Pemuatan nama dan pemasangan foto korban susila di bawah umur inilah yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.

3. Tidak Paham Makna “Off the Record”

Menurut Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menghormati ketentuan tentang off the record. Artinya, apabila narasumber sudah mengatakan bahan yang diberikan atau dikatakannya adalah off the record, wartawan tidak boleh menyiarkannya. Kalau wartawan tidak bersedia terikat dengan hal itu, sejak awal ia boleh membatalkan pertemuan dengan narasumber yang ingin menyatakan keterangan off the record.

Begitu pula off the record tidak berlaku bagi informasi yang sudah menjadi rahasia umum.

Satu lagi, terdapat tradisi jurnalis bahwa off the record tidak berlaku untuk opini. Dengan kata lain, off the record lebih diutamakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan data dan fakta. Tetapi, kalau wartawan sudah bertemu dengan narasumber yang menyatakan keterangannya off the record, ia terikat dengan kesepakatan ini. Apabila keterangan off the record disiarkan juga, maka seluruh berita tersebut menjadi tangggung jawab wartawan atau pers yang bersangkutan. Dalam hal ini narasumber dibebaskan dari segala beban tangung jawab karena pada prinsipnya keterangan off the record harus dipandang tidak pernah dikeluarkan oleh narasumber untuk disiarkan. Pemberitaan sesuatu yang off the record sepenuhnya menjadi tangung jawab pers yang menyiarkannya.

Tetapi, justru inilah yang tidak dilakukan oleh wartawan satu harian di Yogyakarta. Seorang narasumber dari kantor Telekomunikasi setempat mengungkapkan bahwa ada pungutan tidak resmi oleh Asosiasi Warung Telepon di Yogyakarta antara Rp5 juta – Rp25 juta. Keterangan tersebut dengan jelas dan tegas dinyatakan sebagai off the record. Tetapi, ternyata oleh wartawan surat kabar ini keterangan tersebut tetap disiarkan. Ini jelas merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, yakni menyiarkan berita yang sebenarnya off the record.

Akibatnya, narasumber yang tadinya begitu percaya kepada wartawan, merasa dikhianati. Apalagi kemudian dari segi yuridis atau hukum narasumber tersebut dituduh mencemarkan nama baik. Di tingkat Pengadilan Negeri ia kalah. Alasannya, menurut hakim, yang boleh mengatakan off the record hanyalah pejabat tertentu! Orang pada posisi setingkat narasumber itu, seorang yang cuma memiliki jabatan kepala, tidak boleh atau tidak berhak mengeluarkan pernyataan off the record, kata hakim. (Pendapat demikian, dilihat dari sudut pandang Kode Etik Jurnalistik, tentulah sangat keliru).

Pada tingkat Pengadilan Tinggi, narasumber tersebut dibebaskan. Tetapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukum narasumber dengan dua bulan penjara. Pengajuan “Peninjauan Kembali” oleh narasumber ditolak dengan alasan tidak memenuhi alasan formal. (Sebagai bentuk kekecewaan, narasumber sempat mengiris nadi tangannya untuk bunuh diri, tetapi jiwanya dapat diselamatkan).

Ketidakpahaman terhadap makna off the record juga terjadi pada wartawan satu terbitan pers di Surabaya. Suatu saat ada briefing dari seorang petinggi Tentara Nasional Indonesia tentang berbagai hal yang dinilai sensitif bagi perkembangan pertahanan dan keamanan negara. Perwira tinggi itu sebelum memulai keterangannya sudah mengatakan bahan-bahan yang diberikannya bersifat off the record. Apa yang kemudian terjadi? Salah seorang wartawan yang hadir di sana memberitakan seluruh isi briefing tersebut dengan lengkap. Malahan di bagian akhir laporannya diberitakan bahwa keterangan itu bersifat off the record.

Ini pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran semacam ini menurunkan kredibilitas pers, sebab jika hal seperti ini sering terjadi maka narasumber tidak akan lagi percaya kepada pers.

4. Tidak Memperhatikan Kredibilitas Narasumber

Berita ini tidak main-main. Judulnya: “Dua Jenderal Berebut Seorang Janda.” Adapun yang dimaksud dengan dua jenderal pun tidak tanggung-tanggung, yaitu dua tokoh militer Indonesia: Try Sutrisno, mantan panglima TNI dan juga mantan wakil presiden, serta Edy Sudrajat yang juga mantan panglima TNI. Tetapi, berita ini merupakan contoh bagaimana pers sering kurang memperhatikan kredibilitas narasumber.

Kisahnya bermula dari seorang wartawan di satu harian ibu kota. Suatu hari sang wartawan berjumpa dengan Nani, seorang pramuria di Bar King di Jakarta. Berceritalah Nani dengan bangganya bahwa ia diperebutkan oleh dua jenderal sekaligus, masing-masing Try Sutrisno dan Edy Sudrajat. Berita ini semula sempat diturunkan di harian tempat wartawan itu bekerja. Tetapi, karena pertimbangan jurnalistik, terbitan pers itu menolak menyiarkannya.

Sesudah masa Reformasi, sang wartawan menjadi pemimpin redaksi dan sekaligus pemimpin umum satu tabloid. Ia merasa bahwa kisah ini akurat karena didengarnya langsung dari mulut seorang pramuria. Ia mengaku “ingin membela orang tertindas dan demi kemanusiaan.” Ia juga mengaku sudah tiga kali mencoba mendatangi rumah Try Sutrisno, tetapi ditolak oleh penjaganya.

Pemberitaan ini melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pertama, karena wartawan tidak memperhatikan kredibilitas narasumbernya. Walaupun mendengar sendiri pengakuan tersebut, ia tidak memperhatikan siapakah yang menceritakan kisahnya. Biasanya sudah lumrah bahwa para pramuria bercerita tentang kehebatan para “kliennya” untuk menunjukkan daya tarik mereka. Soal kebenarannya, tentu saja lain perkara. Semua keterangan seperti ini pada awalnya tentulah harus diragukan. Di sinilah wartawan tersebut tidak meneliti kembali kebenaran berita yang akan disiarkannya.

Dalam kasus seperti ini seharusnya wartawan atau pers wajib lebih dahulu meragukan atau skeptis terhadap informasi semacam itu, sampai dapat dibuktikan kebenarannya sebelum boleh disiarkan. Tanpa fakta yang benar, berita seperti itu belum layak disiarkan.

Dari segi hukum, Try Sutrisno berkeberatan untuk melakukan kompromi. Ia mengadukan sang wartawan ke penegak hukum, dan memang oleh pengadilan wartawan tersebut akhirnya dihukum penjara enam bulan.

5. Melanggar Hak Properti Pribadi

Merasa ada berita affair atau perselingkuhan yang menarik antara anak mantan presiden Indonesia dengan seorang polisi, seorang wartawan majalah mingguan di Jakarta nekad masuk ke rumah seorang narasumber dengan melompati pagar rumah narasumber tersebut. Ketika melakukan hal itu, sang wartawan tidak sedang dalam penyamaran dan sudah diperingatkan oleh pemilik rumah untuk tidak boleh masuk. Perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menghormati hak-hak pribadi orang lain, kecuali bila ada kepentingan umum.

Walaupun wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum, tidak berarti wartawan dibolehkan untuk tidak menghormati hak-hak hukum yang dimiliki pihak lain. Wartawan sebagai warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Batas-batas kemerdekaan wartawan, dalam situasi umum, adalah batas hak-hak hukum yang dimiliki oleh pihak lain. Wartawan juga harus menghormati hak tersebut karena rumah adalah milik pribadi orang lain yang keberadaannya sah dan diakui oleh perundang-undangan. Maka apabila pemilik rumah ingin mempertahankan hak-hak yang dimilikinya terhadap siapa pun, termasuk wartawan itu, hal tersebut diakui dan dilindungi oleh hukum.

Oleh sebab itulah maka memasuki rumah seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran, dan risiko yang ada menjadi tanggung jawab wartawan itu sepenuhnya. Di Amerika Serikat, apabila ada pihak yang tidak dikehendaki memasuki rumah orang lain dan tidak mau pergi, kalau ditembak, maka pihak yang masuk ke rumah itulah yang dianggap bersalah.

Seharusnya wartawan menunggu saja di luar pagar. Kalaupun tetap merasa memiliki kepentingan umum dalam kasus ini, seharusnya wartawan melakukan peliputan dengan teknik investigative reporting. Sebab, dalam peliputan investigatif, menurut mekanisme pers, ketentuan hukum yang berlaku dapat memperoleh pengecualian untuk diterobos—dengan catatan bahwa segala risiko tetap menjadi tangung jawab pers.

6. Menyiarkan Gambar Ilustrasi Sembarangan

Pemasangan foto atau penyiaran gambar ilustrasi dalam pers harus memperhatikan relevansi sosial serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pemasangan foto atau penyiaran gambar illustrasi yang sembarangan dapat diterima dengan makna yang jauh berlainan, dan karena itu dapat menjadi pelanggaran terhadap Kode Etik jurnalistik.

Satu majalah membuat berita tentang banyaknya remaja putri yang menjadi wanita panggilan atau menjajakan seks bebas. Pemuatan berita tersebut disertai satu foto ilustrasi yang menggambarkan aktivitas sekelompok remaja puteri di suatu pusat perbelanjaan. Para remaja puteri yang ada dalam foto ilustrasi itu sama sekali bukan pelaku yang menjadi bahan laporan dan tidak ada kaitannya dengan pelaku. Dalam caption atau teks gambar diterangkan, “Para remaja puteri di sebuah pusat perbelanjaan.”

Orang tua remaja puteri yang ada dalam foto itu langsung memprotes keras pemuatan foto anaknya di majalah tersebut. Dengan adanya foto itu seakan-akan kelompok remaja puteri penganut seks bebas yang diceritakan dalam berita itu termasuk anaknya. Padahal, tidak benar sama sekali. Redaksi majalah itu pun mengakui bahwa foto itu tidak dimaksudkan sebagai pelaku dalam laporan ini, melainkan hanya sebagai ilustrasi.

Pemuatan foto semacam ini melanggar Kode Etik Jurnalistik karena menyiarkan berita yang menyesatkan. Ilustrasi foto yang dimuat itu seakan-akan menunjukkan atau merujuk kepada tulisan bahwa itulah para remaja puteri yang “menjual diri” atau melakukan seks bebas.

Kasus serupa ini jugs terjadi pada satu stasiun televisi di Jakarta. Ketika melakukan penyiaran laporan investigatif tentang kawin kontrak antara gadis-gadis desa Indonesia dengan warga negara asing, khususnya dengan warga dari Timur Tengah, stasiun itu menyiarkan upacara perkawinan di daerah tersebut. Padahal, ternyata peristiwa itu adalah upacara perkawinan yang sebenarnya, bukan upacara kawin kontrak sebagaimana yang dimaksud oleh stasiun televisi tersebut.

Penyiaran berita suatu peristiwa tanpa dicek dahulu kebenarannya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena mungkin tidak akurat, tidak melakukan pengecekan terhadap sumber informasi, dan cenderung menjadi fitnah. Setelah mengetahui kesalahannya, stasiun televisi itu segera meralat dan meminta maaf atas kesalahannya.

7. Wawancara Fiktif

a. Untuk mengejar eksklusivitas, ada wartawan yang akhirnya melakukan kesalahan fatal. Untuk membuktikan kehebatannya, sebagian wartawan sampai menipu masyarakat dengan wawancara yang sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif. Satu harian di Jakarta memuat wawancara dengan seorang tokoh dalam bentuk tanya jawab yang cukup panjang.

Setelah dimuat, barulah diketahui bahwa narasumber wawancara itu sebenarnya sudah meninggal dua tahun sebelum laporan ini disiarkan. Dengan kata lain, wawancara tersebut fiktif alias tidak pernah dilakukan dengan narasumber yang sebenarnya.

Jelas ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik karena melakukan pemberitaan bohong. Tetapi, harian tersebut tidak pernah meminta maaf.

b. Kasus wawancara fiktif juga terjadi di Surabaya. Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri dari seseorang yang baru saja dituduh sebagai teroris. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas.

Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut juga palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri orang yang dituduh teroris kala itu sedang sakit tenggorok sehingga untuk bercakap-cakap saja sudah sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Tetapi, yang terutama adalah bahwa wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.

Ini juga jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik karena melakukan pemberitaan bohong dan fitnah.

8. Tidak Memakai Akal Sehat (Common Sense)

Banyak wartawan yang dalam menyiarkan berita melupakan unsur akal sehat. Berita pers pada dasarnya tetap harus mengacu kepada akal sehat atau common sense. Apabila ada berita yang berada di luar akal sehat, harus dilakukan pengecekan berkali-kali sampai terbukti apakah berita itu benar atau tidak. Prinsip yang dipakai dalam hal ini adalah, pertama-tama, wartawan harus lebih dahulu bersikap skeptis atau cenderung tidak percaya terhadap berita yang tidak masuk akal, sampai memang terbukti sebaliknya bahwa berita itu benar adanya.

a. Dalam suatu kasus penculikan antarkelompok di Jakarta, beberapa harian secara bersama-sama memberitakan bahwa salah satu pihak yang diculik telah “dibor kepala dan lengannya” oleh orang yang menculik. Kendati begitu, orang yang “dibor” itu ternyata tidak mengalami luka yang berarti.

‘Sebenarnya berita ini bersumber dari petugas resmi Kepolisian Daerah Metro Jaya. Para wartawan berasumsi bahwa semua bahan yang dikeluarkan dari pihak resmi, seperti Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, pasti benar adanya. Namun, belakangan pihak yang dituduh melakukan “pengeboran kepala dan lengan” dalam berita tersebut melakukan protes.

Sewaktu dimintai konfirmasi kepada para wartawan yang memberitakan soal pengeboran itu, ternyata mereka tidak dapat membuktikan adanya “pengeboran kepala dan tangan korban.” Ketika ditanyakan oleh Dewan Pers kepada salah seorang wartawan yang memberitakan peristiwa tersebut, ia menjawab, “Yah, mungkin dicolek-colek sedikit dengan bor.” Tetapi, pengeboran itu sendiri rupanya tidak pernah terjadi.

Terlepas dari kenyataan bahwa pihak yang melakukan penculikan memang bersalah, dan berita yang diperoleh berasal dari sumber resmi seperti Humas Polda, tetapi berita yang dibumbui dengan “pengeboran kepala dan tangan” ini oleh Dewan Pers dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Berita semacam ini tidak akurat dan wartawannya tidak mengecek kebenaran peristiwanya.

Dalam hal ini wartawan tetap dituntut untuk memakai akal sehat. Jika menurut akal sehat tidak dapat diterima, maka menjadi kewajiban wartawan untuk melakukan pengecekan berulang-ulang sampai kebenaran tentang apa yang terjadi pada kasus itu terbukti. Mengabaikan akal sehat dapat menyebabkan wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik.

b. Terlupakannya pemakaian akal sehat juga menyebabkan satu majalah berita di Jakarta terpeleset melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam pemberitaan majalah ini dengan jelas dikatakan bahwa Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mendukung perkawinan poliandri, atau perkawinan wanita dengan lebih dari satu lelaki, serta perkawinan sesama jenis kelamin.

Majalah ini memang sudah melakukan pemberitaan yang berimbang, yakni dengan mewawancarai juga pihak Kowani. Dalam wawancara itu Kowani sudah tegas membantah mendukung perkawinan sejenis, apalagi perkawinan poliandri.

Dari sudut asas keberimbangan, majalah itu memang tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, karena melalaikan pentingnya akal sehat dalam pers, majalah ini akhirnya melanggar Kode Etik Jurnalistik. Walaupun sudah jelas Kowani membantah, masih juga ditulis bahwa organisasi ini mendukung poliandri dan perkawinan sejenis, Selain itu, majalah ini juga melupakan akal sehat karena di dunia ini yang melakukan perkawinan poliandri teramat sangat sedikit. Poliandri antara lain terdapat pada suku Eskimo, Todas di India, dan sebagian masyarakat di Tibet.

Apakah mungkin organisasi wanita semacam Kowani mendukung poliandri untuk masyarakat Indonesia? Ini tidak masuk akal. Oleh karena itulah berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan mengandung fitnah.

9. Sumber Berita Tidak Jelas

a. Dalam liputan pers, sumber berita harus jelas. Ketika pesawat Adam Air jatuh di laut Majene, Sulawesi Barat, pada Januari 2007, hampir semua pers melakukan kesalahan fatal. Hanya beberapa jam setelah pesawat itu jatuh, sebagian besar pers mewartakan bahwa pesawat tersebut jatuh di daerah tertentu. Tak hanya itu, ada pula pers yang langsung memberitakan bahwa rangka pesawat telah ditemukan. Lebih dahsyat lagi sampai ada yang memberitakan bahwa “sembilan korban ditemukan masih hidup.”

Ini luar biasa. Kenapa? Karena setelah setahun peristiwa itu terjadi, ternyata semua berita tentang di mana jatuhnya pesawat itu dan jumlah korban yang hidup sama sekali tidak benar. Di mana pesawat jatuh pun tidak diketahui. Nasib korban juga tidak diketahui. Tetapi, saat itu ada pers yang sampai berani mengatakan bahwa “para korban sedang dievakuasi.” Black box pesawat ini baru ditemukan setahun kemudian di bawah kedalaman 2.000 meter laut. Itu pun setelah ada pencarian khusus dengan bantuan Amerika Serikat.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan di sini adalah karena pers yang memberitakan kasus ini tidak mengecek lebih dahulu dari mana asal usul sumber berita itu. Ketika dimintai konfirmasinya, dari mana sumber berita itu–yang mempunyai data yang keliru, ternyata sumber berita tersebut imajiner alias tidak jelas. Pelanggaran kedua, tidak pernah ada permintaan maaf dari pers terhadap peristiwa ini. Padahal, menurut Kode Etik Jurnalistik, apabila pers mengetahui bahwa berita yang disiarkannya keliru, maka mereka harus segera meralat dan meminta maaf.

b. Kemajuan perkembangan teknologi informasi juga sering menggoda wartawan untuk memakai narasumber yang belum jelas dan yang masih memerlukan pengecekan akan kebenaran berita tersebut. Tanpa pengecekan lebih lanjut, berita yang sumbernya tidak jelas dapat menyebabkan pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Ini terjadi pada tiga surat kabar dan satu majalah di Jakarta.

Kisah ini berasal dari berita yang tersebar melalui pesan pendek SMS bahwa Laksamana Sukardi, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara dan bendahara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), “kabur membawa duit 125 juta US$.”

Berita yang tidak jelas asal usulnya itu langsung “dimakan” oleh tiga surat kabar dan satu majalah di Jakarta. Merasa mendapat “berita hebat”, terbitan pers itu membuat judul-judul bombastis seakan-akan berita itu sudah mereka cek kebenarannya. Salah satu harian menulis judul provokatif: “Laks Pantas Ditangkap.” Sedangkan majalah itu menulis: “Kalau Mau Aman, Ia memang Harus Lari.”

Laksamana, yang merasa berita itu sepenuhnya tidak benar dan hanya fitnah, mengadu ke Dewan Pers. Dari pemeriksaan Dewan Pers terbukti, Laksamana tidak melarikan diri dengan membawa uang sebagaimana diberitakan. Faktanya, Laksamana pergi ke Australia untuk menemani anaknya yang sakit dan telah meminta izin kepada Presiden Megawati Sukarnoputri.

Berdasarkan hasil pemeriksaannya, Dewan Pers mengeluarkan putusan bahwa keempat terbitan itu tidak melakukan pekerjaan yang dilandasi profesionalitas jurnalistik dan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Menurut Dewan Pers, terbitan-terbitan itu “melanggar ketentuan untuk menghormati asas praduga tidak bersalah, tidak mencampurkan opini dan fakta, harus berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.” Sebagian dari terbitan itu sekarang sudah berhenti beredar.

Pelanggaran ini terjadi karena wartawan mengandalkan narasumber yang sama sekali tidak jelas, dalam hal ini SMS yang tidak diketahui asal muasalnya, dan tidak mengecek lagi kebenaran berita itu. Akibatnya, selain tidak akurat juga melanggar prinsip asas praduga tidak bersalah. Seharusnya seluruh bahan berita tersebut dicek kembali kebenarannya.

10. Tidak Melayani Hak Jawab Secara Benar

Hak Jawab merupakan hal yang sangat penting dalam mekanisme kerja pers. Begitu pentingnya Hak Jawab sehingga soal ini diatur baik dalam tingkat undang-undang maupun dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab memiliki dimensi demokratis dalam pers. Adanya Hak Jawab menyebabkan publik memiliki akses kepada informasi pers dan sekaligus sebagai sarana untuk membela kepentingan mereka terhadap informasi yang merugikan mereka atau kelompoknya. Maka baik menurut undang-undang maupun Kode Etik Jurnalistik, pers wajib melayani hak jawab. Pers yang tidak melayani hak jawab melanggar Kode Etik Jurnalistik (dan juga undang-undang).

Tetapi, dari pengalaman selama seperempat abad terakhir, salah satu pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik yang sering terjadi justru dialami pada pelaksanaan Hak Jawab ini. Masih ada pers yang tidak memahami makna Hak Jawab sehingga terjadi berbagai pelanggaran terhadap Hak Jawab. Adapun bentuk dan alasan pelanggaran ini antara lain sebagai berikut:

a. Tidak mengetahui bahwa Hak Jawab harus dilayani sehingga menolak pemuatan Hak Jawab.
b. Hak Jawab baru dilayani setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan ke Dewan Pers atau Dewan Kehormatan organisasi wartawan.
c. Menilai Hak Jawab sebagai salah satu bentuk iklan yang harus dibayar oleh pihak yang mengirimkan tanggapan itu. Oleh sebab itulah terdapat terbitan yang setelah memuat Hak Jawab segera mengirim kuitansi penagihan dengan keterangan “untuk pemasangan advertorial.” Padahal, sudah jelas bahwa Hak Jawab wajib dilayani pers dan pemuatan atau penyiarannya harus gratis.
d. Dapat terjadi editing atau penyuntingan yang kurang atau tidak akurat atau tidak profesional terhadap Hak Jawab sehingga mengubah substansinya. Bahwa terhadap Hak Jawab boleh dilakukan editing memang betul, tetapi pelaksanaan editing itu harus memenuhi kaidah profesional dan akurasi, antara lain tidak boleh sampai mengubah maknanya.
e. Sengaja menunda waktu pelaksanaan Hak Jawab tanpa alasan yang kuat. Sesuai dengan ketentuan, Hak Jawab harus diberi peluang sesegera mungkin. Dalam artian bahwa Hak Jawab harus dipenuhi pada kemungkinan kesempatan pertama sejak Hak Jawab itu diterima.

11. Membocorkan Identitas Narasumber

Dalam kasus tertentu wartawan mempunyai Hak Tolak, yakni hak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber. Hak ini dipakai karena pada satu sisi pers membutuhkan informasi dari narasumber yang ada, tetapi pada sisi lain keselamatan narasumber (dan juga mungkin keluarganya) dapat terancam kalau informasi itu disiarkan.

Untuk menghadapi keadaan seperti itulah maka kemudian ada Hak Tolak. Pers dapat meminta informasi dari narasumber, tetapi narasumber dapat pula meminta kepada wartawan agar identitasnya tidak disebutkan. Kalau ada yang menanyakan sumber informasi ini, pers berhak menolak menyebutkannya. Inilah yang dimaksud dengan Hak Tolak.

Sekali pers memakai Hak Tolak, maka pers wajib untuk terus melindungi indentitas narasumbernya. Dalam keadaan ini seluruh tanggung jawab terhadap isi informasi beralih kepada pers. Pers yang membocorkan identitas narasumber yang dilindungi Hak Tolak melanggar hukum dan kode etik sekaligus. Tetapi, dalam praktik, karena takut akan ancaman atau tidak mengerti makna kerahasiaan di balik Hak Tolak, masih ada terbitan yang membocorkan identitas narasumber yang seharusnya dirahasiakan, baik yang dilakukan secara terbuka maupun secara diam-diam.*

Wina Armada Sukardi adalah Anggota Dewan Pers dan pengajar LPDS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Published in Kajian Media