RUU Rahasia Negara ancaman keterbukaan sektor publik

Jakarta (primaironline.com) – PLN Lembaga Publik Jakarta – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Publish What You Pay Indonesia menilai upaya memaksakan RUU Rahasia Negara di penghujung masa tugas DPR dan Pemerintahan 2004-2009 adalah ancaman nyata untuk mengembalikan rezim ketertutupan dalam tatakelola sektor publik di Indonesia.

“Tatakelola sumberdaya ekstratif seperti mineral, batubara, dan minyak serta gas, yang sekarang ini banyak disesalkan terkait-terkait temuan-temuan penyimpangan dalam audit BPK,” kata Koordinator Publish What You Pay Indonesia (PWYPI) Ridayah La Ode Ngkowe dalam diskusi Aliansi Masyarakat menolak Rezim Kerahasiaan di Warung Daun, Senin (10/8).

Menurut Ridayah, rendahnya iklim investasi dan mandeknya penemuan-penemuan cadangan besar, sebagiannya disebabkan oleh kuatnya rezim ketertutupan yang diberlakukan di sektor riil.

Dengan dalil sebagai data yang menyangkut ketahanan ekonomi nasional akses publik terhadap aliran pendapatan negara/daerah dari perusahaan-perusahaan yang mengekstrak kekayaan bumi Indonesia ditutup.

“Publik hanya dapat mengelus dada membaca temuan-temuan audit BPK tentang kekurangan setoran pendapatan negara, seperti royalti pajak dan juga bagi hasil yang dibayarkan perusahaan,” ujar Ridayah

Padahal lanjutnya, dampak ekologis dari operasi ekstrasi tidak dapat dibilang kecil. Belum lagi, secara ekonomi, ekstrasi kekayaan alam sekarang adalah bentuk pengurangan aset publik yang sebenarnya tidak membutuhkan biaya penyimpanan.

Jadi, dari sudut pandang perbaikan tatakelola sumberdya ekstratif, RUU Rahasia Negara jelas akan memperburuk situasi yang ada. Upaya kalangan masyarakat sipil dan sebagian anggota DPR mendorong keterbukaan di sektor ini, terutama dengan adanya UU KIP (kebebesan informasi publik) akan dimentahkan mengingat beberapa klausal yang diusulkan sangat lentur untuk diinterpretasikan aparatur pemerintah.

Dia mencontohkan pada Pasal 6 Ayat (6) RUU Rahasia Negara diantaranya pada butir a dokumen yang berkaitan dengan negosiasi dalam persetujuan finansial yang mengungkapkannya akan menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.

Menurutnya pasal ini sangat rawan ditafsirkan luar tanpa parameter dan mekanisme pengujian oleh publik. Merujuk pada naskah RUU Rahasia Negara yang ada, ketentuan yang diusulkan ini bisa ditafsirkan meluas hingga pada besaran penerimaan negara dari perusahaan, isi kontrak kerja dan dana bagi hasil, ketiganya dikatagorikan sebagai rahasia negara.

“Apalagi wewenang untuk menetapkan rahasia negara atau bukan adalah lembaga pemerintah tanpa bisa diuji,” katanya. (Yudi Rahmat)

Sumber: www.primaironline.com / 10 Agustus 2009
http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Politik&artid=ruu-rahasia-negara-ancaman-keterbukaan-sektor-publik

 

Published in Berita LPDS