PBHI Minta Delik Penghinaan Harus Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasal-pasal yang mengatur tentang delik penghinaan dalam hukum positif di Indonesia harus dicabut. Pasal tentang penghinaan dinilai membatasi kebebasan berekspresi warga negara, dan pada gilirannya akan menyebabkan trauma.

Adapun, delik penghinaan diatur dalam tiga undang-undang yaitu KHUP, UU Penyiaran, dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Hal itu aneh sekali, penghinaan diatur dalam beberapa undang-undang. Untuk itu, pasal penghinaan tersebut bukan hanya direvisi tapi harus dicabut,” kata Anggra, Ketua Koordinator Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, di Jakarta, Rabu (10/6).

Jika pasal soal penghinaan masih dipertahankan, maka akan terjadi kemunduran dari sisi reformasi berekspresi yang telah diperjuangkan selama ini. “Penjara akan dipenuhi dengan orang-orang yang melakukan penghinaan, padahal masih banyak kasus lain yang lebih serius,” tutur dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pengaturan masalah penghinaan sebaiknya diakomodasi di dalam hukum perdata. “Akan lebih beradab kalau lewat hukum perdata, tidak menyebabkan traumatik juga,” kata dia.

Sumber: www.kompas.com / Rabu, 10 Juni 2009

 

Published in Berita LPDS