Oleh Zaki Setiawan, Koresponden Koran Sindo di Batam,
(29 Juli 2015)
Waktu menunjukkan pukul 00.30. Jalanan kian lengang. Hanya satu dua kendaraan yang masih melintas menembus kegelapan malam.
Namun, tidak demikian dengan aktivitas di depan sebuah kios di pinggir Jalan S. Parman, Tanjungpiayu, Batam. Puluhan orang terlihat asyik mengundi untung melalui dadu.
“Wah, meleset lagi,” kata seorang di antara mereka yang gagal menebak angka.
Sekira 20 meter dari arena itu Bardah berjualan bandrek. Ia mengaku sudah terbiasa dengan keramaian aktivitas judi dadu yang berlangsung tiap malam itu, bahkan saat malam Ramadan pun mereka tetap beraktivitas. “Jangan diganggu! Judi dadu itu ada yang melindungi,” katanya mengingatkan.Bagi Bardah, bukan aktivitas judi dadu yang membuatnya gundah, melainkan keberlangsungan usaha bandreknya. Mengingat lokasi usahanya berada di atas jalur hijau atau bufferzone yang fungsi sebenarnya taman kota.
“Kabarnya kawasan ini akan digusur untuk pelebaran jalan,” katanya.
Lahan yang ditempati Bardah berjualan bandrek berlokasi di depan Rusun Anggrek Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam. Di lahan sepanjang kira-kira delapan ratus meter itu berdiri sekira 140 kios permanen. Kios itu dimanfaatkan untuk ragam usaha, mulai dari warung makan, bengkel, pedagang pakaian, VCD, hingga jual beli motor bekas.
Suhadi, tokoh masyarakat Seibeduk, mengungkapkan bahwa pembangunan kios permanen di jalur hijau itu menyalahi aturan. Lahan dengan radius 200 meter dari jalan merupakan kawasan penghijauan dilarang didirikan bangunan. Jalur hijau itu seharusnya difungsikan untuk penghijauan agar mampu menyerap air saat turun hujan. Akibat berubah fungsi, hujan sekira 10 menit saja di kawasan itu bisa membuat jalan tergenang.
“Udara di sekitar sini terasa makin panas dan jalanan cepat tergenang air saat turun hujan,” katanya.
Menjamurnya pembangunan kios di jalur hijau menjadi salah satu persoalan yang kini dihadapi Pemerintah Kota Batam. Ada belasan jalur hijau yang telah ditukar fungsi menjadi ribuan kios permanen.
Di Kecamatan Seibeduk saja sedikitnya ada empat jalur hijau yang kini dipenuhi dengan kios permanen. Selain di depan Rusun Anggrek, kios-kios permanen itu juga dibangun di atas jalur hijau di Bukitkemuning dan Bidaayu, Kelurahan Mangsang, serta depan Kantor Lurah Duriangkang.
Kios permanen itu juga dibangun dekat kantor pemerintahan, seperti kios di Simpang Frengky Batam Centre yang lokasinya tak sampai 1 kilometer dari kantor Wali Kota Batam, DPRD Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kios-kios permanen itu juga dibangun di dekat Perumahan Tropicana Residence Pasir Putih, samping BCA dan hotel Oasis Jodoh, Simpang Base Camp Batuaji arah Marina dan Tanjunguncang, depan Universitas Batam dan Simpang Dotamana.
Suhadi mengaku heran, kios-kios permanen di jalur hijau dan row 100 pinggir jalan itu dikelola oleh pengurus organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan. Mereka mendapatkan izin pemanfaatan lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Lahan itu kemudian dibangun kios setengah permanen berukuran 4×4 meter dan dijual mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta. Sang pembeli kemudian merenovasi bangunan kios itu menjadi permanen dan menambah ukuran hingga 4×8 meter.
Suhadi membeberkan, salah satu yang mendapatkan izin pemanfaatan lahan di jalur hijau depan Rusun Anggrek Tanjungpiayu tersebut adalah Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam, Zaini Dahlan. Berdasarkan surat bernomor B/13549/A3.3/PA.00.03/12/2014, BP Batam memberikan izin penggunaan sementara lahan di jalur hijau atau row 100 seluas 1.875 meter persegi kepada Zaini untuk pembuatan taman, penghijauan, dan warung bunga. Izin yang diteken Direktur Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis BP Batam, Tato Wahyu, itu diterbitkan pada 18 Desember 2014 dan berlaku selama setahun.
Penerbitan izin penggunaan sementara jalur hijau ini dilampiri perjanjian. Isinya melarang pengelola atau pengguna mendirikan bangunan permanen, mengalihkan atau menjual lokasi kepada pihak lain, serta menebang pohon di sekitar lokasi. Pengelola juga harus segera mengosongkan lokasi dan menyerahkan tanpa tuntutan apa pun kepada BP Batam jika lahan akan digunakan untuk kepentingan umum, pemerintah, dan BP Batam seperti pelebaran jalan, normalisasi saluran, pembuatan taman, dan penghijauan.
Pengawasan terhadap penggunaan sementara lahan bufferzone itu dilakukan oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang berhak mengambil tindakan teguran serta penertiban bila terjadi penyalahgunaan izin. BP Batam juga berhak menghentikan pekerjaan, membongkar, dan menghijaukan lokasi bila pengelola tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan isi perjanjian.
Sanksi terhadap pelanggaran penyalahgunaan izin itu tergolong ringan, yakni izin penggunaan lahan batal dengan sendirinya dan BP Batam berhak memberikan izin penggunaan sementara lahan itu untuk pembuatan taman, penghijauan, dan warung bunga tersebut kepada pihak lain yang membutuhkan.
“Kenyataannya sebagai pemberi izin, BP Batam seperti tak berdaya menghadapi maraknya kios yang dibangun secara permanen tersebut,” katanya.
Zaini Dahlan mengakui mendapatkan izin pemanfaatan lahan di lahan hijau atau row 100 depan Rusun Anggrek Tanjungpiayu. Menurutnya, pembangunan kios di lahan hijau itu dilakukan untuk memberdayakan perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
“Daripada hanya jadi lahan telantar, bagus dijadikan kios untuk usaha yang bisa membantu ekonomi warga,” katanya.
Tato Wahyu membantah dianggap sebagai biang maraknya pembangunan kios permanen di jalur hijau. Ia beralasan hanya memberikan izin untuk penghijauan dan taman, bukan pembangunan kios permanen dan komersial.
Menurut Tato, pembangunan kios di jalur hijau jelas menyalahi aturan. Ia mengaku segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan dan membongkarnya.
“Mungkin pada Agustus nanti kami akan rapat kembali dengan Pemko Batam dan instansi terkait untuk menertibkan kios-kios permanen yang dibangun di bufferzone,” janjinya.
Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam, mengakui Pemko Batam kesulitan menertibkan kios ilegal. Ia memperoleh laporan bahwa pendirian kios ilegal itu mendapatkan sokongan dari oknum tertentu.
“Saya tidak menuduh oknum mana. Tapi, bekingan ada, berdasarkan laporan kepada saya,” katanya.
Muhammad Musofa, anggota Komisi I DPRD Batam, meminta BP Batam tidak lagi memberikan izin pemanfaatan lahan yang bisa disalahfungsikan untuk membangun kios-kios permanen di kawasan terbuka hijau. Semestinya saat kios akan dibangun, BP Batam segera menertibkan, tidak menunggu bangunan menjamur sebab potensi gesekan dengan pemilik kios atau warga akan makin besar jika kios sudah dibangun secara permanen dan dalam jumlah yang banyak.
Musofa menjelaskan bahwa jalur hijau memiliki peran yang penting untuk mengimbangi pesatnya pembangunan kota. Pembuatan jalur hijau bisa berperan untuk menjaga kualitas lingkungan kota, menyerap air, dan mereduksi potensi banjir.
“Menghijaukan kembali ruang terbuka harus menjadi perhatian serius agar kondisi bumi tidak terus memburuk akibat pemanasan iklim,” pungkasnya.
Published in