Pemberitaan Konflik Bersenjata

PERTANYAAN?:
Senin, 9 Maret 2009, 22:23

Pak, saya mahasiswa yang saat ini sedang membutuhkan info tentang wartawan yang jadi korban pasca konflik internal di Aceh (TNI dan GAM) dan Timtim (Balibo/Perang Saudara). Saya sedang menulis untuk kontribusi ke Pemerintah supaya lebih menjamin Perlindungan Hukum bagi wartawan yang meliput konflik bersenjata internal di Indonesia.

Terima kasih.

Ismail
isplancius@yahoo.com.au

JAWABAN:
Saya tidak mempunyai data tentang “korban” di kalangan pers pada masa pasca-konflik di Aceh. Saya belum mengadakan pengamatan, apakah masih banyak kesulitan dalam peliputan di Aceh setelah damai sekarang ini?

Tetapi, catatan saya terlampir dapat menggambarkan situasi peliputan di wilayah konflik bersenjata di Aceh, yang mungkin bermanfaat bagi Saudara mengenai kesulitan peliputan di wilayah konflik bagi para wartawan.

Mengenai situasi di wilayah konflik bersenjata di Timor Timur (sekarang Timor Lorosae), dapat dibaca dalam buku saya yang baru diluncurkan, Tuntutan Zaman – Kebebasan Pers dan Ekspresi, diterbitkan oleh Spasi & VHR Book & Yayasan Tifa.

Di bawah ini beberapa bagian wawancara saya, sebagai pengamat pers dan mantan ketua Dewan Pers (2000-2003), dengan redaktur tabloid Modus Aceh, Banda Aceh, pada masa konflik masih berlangsung, September 2003.

Bagaimana Bapak melihat pemberitaan konflik Aceh sekarang ini?

AA: Pemberitaan tentang konflik bersenjata di Aceh dalam media pers di Jakarta (yang dapat saya amati) semakin tidak berimbang karena kian sedikit informasi yang diperoleh dari kalangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sehingga khalayak pembaca, pendengar, dan penonton media pers tidak memperoleh informasi yang lengkap tentang perkembangan konflik tersebut. Juga reportase tentang nasib penduduk yang terjepit di tengah konflik tidak cukup banyak yang disajikan oleh media pers kita di Jakarta. Saya khawatir konflik bersenjata di Aceh kian terlupakan oleh masyarakat di daerah lain. Walaupun demikian, haruslah dihargai beberapa surat kabar harian yang masih dengan tekun dan reguler menyajikan rubrik khusus tentang peristiwa-peristiwa di Aceh dewasa ini.

Banyak penelitian media yang menyatakan bahwa liputan konflik Aceh selama Darurat Militer ini minim cover both sides. Apakah Bapak melihatnya demikian?

AA: Sudah terjawab pada jawaban di atas. Salah satu kesulitan pers kita untuk meliput dari kedua pihak yang bersengketa adalah karena alat komunikasi GAM agaknya semakin mengalami kerusakan akibat serangan TNI. Kesulitan lain ialah karena TNI tidak sepenuhnya memberi keleluasaan kepada wartawan untuk meliput peristiwa di Aceh agar mereka dapat melakukan peliputan dengan sejujur-jujurnya � demikianlah kesan yang saya peroleh selama ini.

Bagaimana tanggapan Bapak tentang adanya perintah dari PDMD NAD untuk memberitakan kasus Aceh dalam bingkai nasionalisme?

AA: Bergantung pada apa yang dimaksudkan dengan “nasionalisme”. Bila ditafsirkan hanya boleh meliput dari satu sisi atau satu pihak, sehingga bertentangan dengan pedoman kode etik jurnalistik dan standar jurnalisme profesional, tentulah saya tidak setuju karena masyarakat tidak akan memperoleh informasi yang lengkap. Pemberitaan sebaiknya tetap objektif dan akurat. Bila suatu media pers ingin menyampaikan pendirian nasionalisme atau patriotisme sesuai dengan tafsirannya, sajikanlah dalam artikel opini, bukan dalam pemberitaan.

Bisakah pers dan jurnalis menerima “ajakan” PDMD itu?

AA: Terserah kepada pendirian para pengelola media pers masing-masing. Putusan mereka untuk mengambil sikap politik tertentu pada akhirnya akan diuji oleh para pembaca, pendengar, atau penonton media masing-masing melalui tanggapan atau reaksi mereka untuk melanjutkan atau, sebaliknya, menghentikan langganan mereka. Kehidupan pers yang ideal, bagi saya, ialah bila para pengelola media pers sepenuhnya memiliki independensi untuk menentukan pendiriannya.

Dari segi etika, apakah dibenarkan sikap yang demikian?

AA: Media pers mempunyai hak untuk menentukan sikap yang menjadi pilihannya, walaupun pendirian itu mungkin kurang ideal bagi independensi media. Jadi, tidak ada hubungannya dengan masalah etika pers.

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan pers dan jurnalis dalam menyikapi dan memberitakan Darurat Militer ini?

AA: Idealnya, apa pun yang terjadi di Aceh dapat diberitakan oleh media pers di mana pun diterbitkan. Pemberitaan yang objektif tentang Aceh masih dapat dilakukan oleh media pers di luar Aceh. Akan tetapi, pastilah kemungkinan itu sangat terbatas bagi media pers di Aceh karena berlakunya Undang-Undang Keadaan Bahaya yang memberikan peluang kepada penguasa militer untuk melakukan berbagai tindakan, termasuk pembatasan terhadap pemberitaan pers dengan alasan demi keamanan dan ketertiban.

Sejauh mana UU Pers bisa menjaga pekerja pers yang meliput dalam konflik bersenjata atau Darurat Militer?

AA: Tanpa UU Pers pun tentulah keamanan dan keselamatan para pekerja pers, seperti juga warga mana pun, harus dijamin oleh negara, termasuak di wilayah konflik seperti di Aceh. Tetapi, dalam realitas, wilayah konflik selalu mengandung risiko yang lebih besar bagi kehidupan penduduk, termasuk wartawan dan pekerja pers lainnya.

Bagaimana sikap Dewan Pers terhadap pemberitaan tentang Aceh selama Darurat Militer?

AA: Dalam pertemuan baik dengan Presiden Megawati Soekarnoputri maupun dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, satu-dua bulan yang lalu, para anggota Dewan Pers menyerukan kepada pemerintah agar peliputan pemberitaan di Aceh jangan terlampau dikekang. Alasannya karena walaupun di Aceh berlaku UU Keadaan Bahaya, kita juga memiliki peraturan perundang-undangan, seperti UU Pers dan UU Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan pers dan arus informasi. Bahkan telah ada Perubahan Kedua UUD 1945, pasal 28F, yang menjamin pula kebebasan arus informasi. Dewan Pers menyadari bahwa terjadi perbenturan antara UU Keadaan Bahaya dan beberapa UU yang lain. Oleh karena itu, kebebasan pers sejauh mungkin perlu tetap dihormati walaupun berlaku UU Keadaan Bahaya.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Published in Atma Menjawab